Batang Hari, gematrandingnews.com- Meskipun banyak orang-orang penting yang menganggap pungutan di jalan khusus Koto Boyo adalah legal atau wajar-wajar saja, kini menemukan fakta baru. Pembangunan jalan itu pun ilegal, karena tidak memiliki izin-izin dari Pemda, Rabu (18/12/2024).
Kepala Bidang Perizinan DPMPTS Novery, di ruang kerjanya mengaku baru ini mendengar adanya aktivitas jalan khusus milik pribadi di Koto Boyo.
“Baru kali ini dengar, belum ada yang bertanya atau konsultasi mengenai prosedur pembangunan jalan khusus,” ujarnya.
Izin pembangunan khusus memang ada, itu domainnya di Provinsi Jambi, tetapi tetap melalui rekomendasi Bupati.
“Rekomendasi itu pun dari teknis yang ada di Dinas PU. Sedangkan yang baru berproses saat ini jalan khusus batu bara yang tembus ke dermaga Desa Tenam, itu pun izin operasionalnya belum terbit,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Batang Hari Andri Wisnu mengatakan, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk jalan khusus batu bara, karna itu terbit otomatis melalui sistem oss.
“Jalan khusus itu kewenangan pusat, PKKPR mereka bisa terbit otomatis. Jalan khusus masuk ke dalam PSN (proyek strategis nasional),” tambahnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Batang Hari mengatakan, silahkan langsung bertanya dengan pimpinan.
“Saya kurang paham cerita alurnya,” ujarnya singkat.
Sayangnya, Kadis Perhubungan Baidawi sangat sulit ditemui untuk bertanya kenapa Dishub tutup mata mengenai peralihan arus jalan ke jalan milik pribadi yang belum diketahui izin operasionalnya.
Diketahui, Pasal 15 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM Nomor : 11 /PRT/M/2011
TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS menyebutkan Pengoperasian jalan khusus yang diizinkan digunakan untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b harus mengikuti rencana umum jaringan jalan. Pengoperasian jalan khusus yang diizinkan digunakan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diizinkan oleh Bupati/Walikota.
Jalan khusus yang akan dipergunakan untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c karena alasan tertentu, terlebih dahulu mendapat izin dari penyelenggara jalan khusus.
Jalan khusus yang akan dipergunakan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat izin pengoperasian dari Bupati/Walikota.
Izin pengoperasian dari Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah jalan khusus tersebut memenuhi persyaratan laik fungsi jalan secara teknis dan administrasi.
Pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan pada jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil uji laik fungsi jalan yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010.
Dalam hal jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digunakan oleh umum tanpa izin, maka penyelenggara jalan khusus dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Perubahan Status Jalan Khusus Menjadi Jalan Umum. (Red)