banner 728x250

Warga Koto Boyo Desak DLH Kabupaten Batanghari, Terkait Pencemaran Lingkungan PT PDN/BHJ

banner 120x600
banner 468x60

Batang hari, gematrandingnews.com– Puluhan warga Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, kembali mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, menuntut tanggapan atas laporan pencemaran lingkungan yang diduga disebabkan oleh aktivitas PT. PDN/BHJ. Warga yang telah melayangkan surat pengaduan pada 9 Desember 2024, merasa kecewa karena belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini.

Abunyani, perwakilan warga yang terlibat dalam pengaduan, mengungkapkan bahwa mereka tidak akan mundur hingga ada kepastian dari DLH mengenai tindak lanjut laporan mereka. “Kami sudah cukup lama menunggu, namun hingga sekarang belum ada respon yang jelas dari pihak Dinas. Jika masalah ini tidak diselesaikan segera, kami akan menuntut agar PT tersebut ditutup,” tegas Abunyani.

banner 325x300

Sejumlah warga yang berkumpul di halaman kantor DLH membawa poster yang berisi tuntutan untuk menindak tegas PT. PDN/BHJ yang mereka anggap melanggar peraturan lingkungan hidup. Mereka mendesak agar perusahaan tersebut diperiksa dan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Dalam merespons tuntutan warga, pihak DLH akhirnya memberikan tanggapan dengan menyatakan bahwa mereka akan segera melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap laporan tersebut. Namun, belum ada keputusan pasti terkait langkah yang akan diambil terhadap PT. PDN/BHJ. “Kami akan segera memproses laporan ini dan melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar salah satu pejabat dari DLH yang enggan disebutkan namanya.

Namun, jika DLH tidak segera menanggapi secara konkret, pakar hukum lingkungan, Dr. Amirudin, menyarankan agar masyarakat dapat mengambil langkah hukum lebih lanjut. “Jika Pemkab Batang Hari atau DLH tidak merespon laporan ini, ada beberapa sanksi hukum yang dapat dikenakan, baik secara administratif maupun hukum lingkungan hidup,” jelas Dr. Amirudin, yang merupakan dosen dan pakar hukum lingkungan terkemuka di Indonesia.

Dr. Amirudin menambahkan bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat memberikan sanksi administratif kepada Pemkab Batang Hari jika tidak melaksanakan kewajiban perlindungan lingkungan sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Sanksi administratif bisa berupa peringatan, teguran, atau bahkan pembekuan kewenangan dalam pengelolaan lingkungan di daerah tersebut,” tambahnya.

Lebih jauh, Dr. Amirudin mengingatkan bahwa warga yang dirugikan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika laporan ini tidak ditanggapi. “Selain itu, bisa juga ada tuntutan ganti rugi atau tanggung jawab lingkungan terhadap Pemkab Batang Hari, jika terbukti tidak mengatasi pencemaran yang terjadi,” imbuhnya.

Masalah ini kini telah menarik perhatian publik. Jika tidak segera ditangani, Pemkab Batang Hari berisiko menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat, serta kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Dalam jangka panjang, kegagalan pemerintah daerah untuk menanggapi masalah lingkungan ini dapat berdampak pada stabilitas sosial dan politik, termasuk pada pemilihan kepala daerah mendatang.

Masyarakat Desa Koto Boyo menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka untuk lingkungan yang bersih dan sehat, dan berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap PT. PDN/BHJ yang dianggap bertanggung jawab atas pencemaran yang terjadi.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *