Batang hari, gematrandingnews.com-Cabang Kejaksaan Negeri Batang hari Di muara Tembesi Jalan Jambi- Muara Bungo Km.4 No.26 Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari 36653, Telp. (0743) 7325 114 Fax. (0743) 7325 114 http://cabjari muaratembesi.kejaksaan.go.id.
BUKA PENGUMUMAN LELANG
Perantaraan dari Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Jambi akan melelang Barang Rampasan Negara :
Harga Limit :Rp.93.000.000
Uang Jaminan:Rp.9300.000.
Yang di lelang:
1 (Satu) Unit Mobil Suzuki Carry warna Hitam dengan Nomor Rangka MHYHDC61TPJ215000, nomor mesin K15BT1502254
Pelaksanaan lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (Open Bidding) pada:
1. Hari
: Kamis, 21 November 2024.
2. Waktu Penawaran
: Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
3. Batas Akhir Penawaran : Kamis, 21 November 2024, Pukul 11.00 Wib (sesuai Waktu Server)
4. Domain
: Portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id
5. Tempat Lelang
: KPKNL Jambi, jalan Dr. Sutomo No.17, Jambi
6. Penetapan Pemenang
: Setelah batas akhir penawaran
Pelunasan Harga Lelang dan Bea Lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi pada batas waktu tersebut, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan distorkan ke Kas Negara.
Persyaratan Lelang :
1. Pendaftaran dan pelaksanaan lelang dilakukan secara elektronik
2. Peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id, syarat dan
ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu ”Tata Cara dan Prosedur” dan ”Panduan
Penggunaan” pada Alamat website tersebut.
Keterangan :
1. Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang
diisyaratkan.
2. Jaminan harus sudah efektif di terima oleh KPKNL Jambi selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum
pelaksanaan lelang.
3. Segala biaya yang timbul akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
4. Berdasarkan Surat perintah Penyitaan dan Putusan Pengadilan objek lelang tidak ada bukti kepemilikan seperti
BPKB dan STNK.
5. Peserta lelang dapat melihat objek lelang yang berada di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Batang hari di
MuaraTembesi pada hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
6. Objek lelang KONDISI SELURUH BARANG APA ADANYA.
7. Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut, maka
pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak di perkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun
kepada Pihak Panitia Lelang dan KPKNL Jambi.
8. Segala resiko dan/atau keberatan dari pihak lain yang timbul setelah dilaksanakan pelalangan, sepenuhnya
menjadi tanggunug jawab pemenang lelang dan pihak pemenang lelang maupun pihak lainnya tidak di
perkenankan mengajukan keberatan/tuntutan/gugatan terhadap panitia lelang maupun pejabat lelang.
9. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara
Tembesi dan KPKNL Jambi.
Muara Tembesi, 06 November 2024
An. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari.(ADV)
