banner 728x250

Penyuluhan Hukum di Desa Koto Boyo: Memahami Peran Jaksa Pengacara Negara serta Bahaya Mafia Tanah dan Sengketa Lahan

banner 120x600
banner 468x60

Batang Hari, gematrandingnews.com– Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Desa Koto Boyo, kecamatan Batin xxiv, Kabupaten Batang Hari, pada Rabu (24/06/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa dan masyarakat mengenai peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa serta upaya pencegahan sengketa lahan dan praktik mafia tanah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubsi Intelijen dan Datun Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, Budi Antonius Simbolon, S.H., Camat Batin XXIV, Kepala Desa Koto Boyo, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh adat, serta unsur masyarakat Desa Koto Boyo.

banner 325x300

Dalam kegiatan ini, Kasubsi Intelijen dan Datun Budi Antonius Simbolon, S.H. menyampaikan materi mengenai tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum,

pertimbangan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada pemerintah desa guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai bahaya praktik mafia tanah, modus-modus yang sering terjadi dalam sengketa pertanahan, pentingnya tertib administrasi aset desa, serta langkah-langkah pencegahan untuk menghindari konflik dan penyalahgunaan hak atas tanah. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas dokumen kepemilikan tanah serta segera berkonsultasi dengan instansi yang berwenang apabila menemukan indikasi permasalahan pertanahan.

Dalam penyampaiannya, Budi Antonius Simbolon, S.H. menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan salah satu upaya preventif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. “Pemerintah desa harus memahami peran Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra dalam memberikan pendampingan hukum, sehingga setiap kebijakan dan pengelolaan aset desa dapat dilaksanakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Selain itu, kewaspadaan terhadap praktik mafia tanah harus terus ditingkatkan guna mencegah terjadinya sengketa lahan yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah desa,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, pemerintah Desa Koto Boyo dan seluruh peserta menyampaikan apresiasi kepada Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi atas terselenggaranya penyuluhan hukum tersebut. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, memperkuat sinergi antara pemerintah desa dengan Kejaksaan, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan bebas dari permasalahan hukum, khususnya di bidang pertanahan.

(Adventorial)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *