Jambi, gematrandingnews.com- Sebuah Usaha Tambal Ban yang di duga tempat penimbunan BBM ilegal jenis Solar milik salah seorang berinisial P yang berlokasi di Jalan Baru Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, Propinsi Jambi, yang seakan tak tersentuh pihak penegak hukum.
Dari informasi di dapat salah warga yang tidak disebut namanya, Sabtu (09/12/2024) mengatakan Usaha Tambal Ban milik P ini sering menerima Kencingan mobil Tangki Industri Milik SBHM.
Di karenakan tempatnya yang sangat strategis timbul pertanyaan apakah Usaha Tambal Ban yang di duga tempat penimbunan BBM bersubsidi bio solar ini tidak di ketahui aparat penegak hukum ataukah mungkin memang sengaja di biarkan.
kepada pihak berwajib khususnya Polresta Jambi maupun Kapolda Jambi untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha tambal Ban yang menimbun minyak diduga ilegal ini dan segera menangkap oknum mafianya yang seakan kebal hukum. Karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat, apa bila terjadi kebakaran dan tentu saja merugikan negara karena di duga adanya praktik pengoplosan dan penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi.
Dalam hal ini aparat penegak hukum ( APH) harus segera menyelidiki aktivitas di dalam area Usaha Tambal ban tersebut yang di duga melanggar undang – undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 sampai dengan 58 Undang – undang ,
“Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan, dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun, atau denda paling tinggi RP. 60.000.000.000.00 (Enam puluh miliar rupiah. )
Ketika di konfirmasi, yang bersangkutan, inisial P, mengatakan, Mana Ado bg Dian,
Keterangan bae bang dian, Mano Ado bang
Itu hanya Jual ketengan bae itu bang, tulis nya.
Sementara itu menurut warga sekitar, kegiatan Penimbunan BBM ilegal tersebut sudah terang-terangan.(Tim Redaksi)
