Jambi, gematrandingnews.com– kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi Maraknya Aktivitas gudang minyak di Kota Jambi yang diduga tidak berizin. Meski telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum ada langkah penindakan dari aparat penegak hukum.
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya dapat memeriksa dan menilai aspek legalitas perizinan. Sementara dugaan penyimpanan BBM ilegal berada di bawah kewenangan aparat kepolisian.
“Kalau gudang terbukti tidak berizin, Satpol PP harus tegas melakukan penyegelan. Namun jika terkait BBM ilegal, itu sudah masuk pelanggaran undang-undang migas dan menjadi ranah kepolisian,” ujar Rio, Sabtu (31/10).
Sidak dilakukan di sebuah gudang non permanen di RT 42, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Namun tim tidak menemukan pemilik lokasi sehingga status izin belum dapat dipastikan.
Rio mengatakan laporan dari masyarakat terus masuk, dan jumlah gudang minyak yang diduga ilegal bukan hanya satu.
“Banyak laporan masuk. Ini persoalan serius. Kalau ada banyak gudang dan tidak tertangani, maka terjadi yang namanya pembiaran. Kami juga curiga ada kecamatan yang mengetahui aktivitas itu, tetapi seolah tutup mata,” jelasnya.
Karena itu, DPRD mendesak Pemerintah Kota Jambi untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Gabungan, yang melibatkan Pemerintah Kota, Satpol PP, Pertamina, TNI, dan Kepolisian.
“Satgas harus dibentuk secepatnya. Tanpa koordinasi lintas instansi, penindakan akan terus saling dilempar kewenangan,” tegas Rio.
DPRD juga menilai keberadaan gudang minyak ilegal berkaitan erat dengan kelangkaan solar bersubsidi di SPBU. Diduga terjadi praktik penimbunan oleh oknum pelangsir untuk dijual kembali dengan harga industri.
Rio menyebut, jika Satgas segera dibentuk dan penertiban dilakukan secara menyeluruh, maka praktik penyimpangan distribusi BBM dapat ditekan.
Wali Kota Jambi, dr. Maulana, sebelumnya telah menyatakan bahwa penindakan terhadap aktivitas penyimpanan BBM ilegal tidak dapat dilakukan sepihak oleh Pemerintah Kota.
“Kalau pelanggaran terkait izin bangunan, itu kewenangan Satpol PP. Tetapi jika menyangkut barang bukti BBM, tentu melibatkan kepolisian karena sudah masuk pidana migas,” kata Maulana, Selasa (21/10).
Maulana menegaskan bahwa kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi. Beberapa tahun lalu, aktivitas serupa sempat ditindak, tetapi kembali muncul.
“Ini pelanggaran berulang. Kami akan segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk langkah penegakan berikutnya,” ujarnya.(red)
