banner 728x250

Diduga Beberapa Desa Tidak Dilengkapi Dokumen Resmi Seperti Pengadaan barang dan Jasa Sebelum Melakukan Pembelian Ke Toko

banner 120x600
banner 468x60

Batanghari, Gematrandingnews.com-Diduga ada indikasi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pengadaan/Barang Jasa penggunaan Dana Desa ( DD) Tahun 2024 di Kabupaten Batang Hari, Hal ini terjadi di beberapa desa di kabupaten Batanghari, Seperti pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi dokumen resmi untuk di beberapa desa.

Seharusnya mengacuh pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa kontrak terbagi menjadi lima jenis kontrak yaitu bukti pembelian/pembayaran; kuitansi; Surat Perintah Kerja (SPK); surat perjanjian; dan surat pesanan.

banner 325x300

Saat konfirmasi dengan pihak toko (Maju jaya Abadi) di kecamatan Maro sebo ulu, melalui chat via WhatsApp ” Malam, mau beli apa ya, Tanya apa, Satu atau dua desa ada lah, Belanja Sama Anggota, iya, Maksudnya, Setau saya tidak ada kontrak kerja, Beli Bebas Seperti Konsumen Umum, Cash, Kita jual beli pakai program pak, ada nota nya, Nota lah, Nota Print semua, Harga Sesuai Jualan di toko”.

“Ia juga membeberkan, jika Pembelian barang di toko tidak lagi ada tambahan pajak, Harga Sesuai Kita Jualan Ditoko. Tururnya.

Jadi Peluang indikasi korupsi, sudah terlihat jelas di depan mata, tidak mengacuh pada peraturan presiden no: 16 tahun 2018.

Di minta kepada Kadis PMD kabupaten Batang Hari dan Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Batang hari, untuk dapat mengaudit dan menindaklanjuti Kegiatan Pembangunan yang ada di Desa-desa Kabupaten Batang hari, Agar mengikuti Juknis Pengadaan barang dan jasa dan Juknis PKTD.(Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *