BATANG HARI, gematrandingnews.com – Dugaan pencemaran lingkungan kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Informasi tersebut beredar melalui unggahan video di akun TikTok Jurnalis Hukum, yang memperlihatkan kondisi aliran sungai di tengah kawasan perkebunan kelapa sawit.
Dilansir dari akun TikTok Jurnalis Hukum, dalam narasi video yang beredar disebutkan adanya dugaan pencemaran limbah yang mengalir ke sungai dan berpotensi merusak lingkungan.
Dalam unggahan tersebut juga disampaikan bahwa persoalan dugaan pencemaran limbah dan aktivitas pertambangan yang merusak alam menjadi perhatian masyarakat di wilayah Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dugaan limbah dari aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) yang masuk ke aliran sungai. Dugaan tersebut tentunya perlu mendapat perhatian serius dari instansi yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan secara langsung di lapangan.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai dugaan pencemaran limbah yang dikaitkan dengan PT Mutiara Sawit Semesta (MSS) di wilayah Sungai Rengas juga pernah muncul.
Namun, kebenaran mengenai sumber pencemaran dan dampaknya tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan serta pengujian sampel air oleh instansi lingkungan hidup yang berwenang.
Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, serta pihak terkait lainnya dapat turun langsung melakukan investigasi dan mengambil sampel air untuk memastikan apakah benar telah terjadi pencemaran lingkungan.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, maka masyarakat meminta agar pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, gematrandingnews.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait mengenai informasi dan dugaan pencemaran yang beredar tersebut.
Perlu ditegaskan, informasi mengenai pencemaran dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi serta hasil uji laboratorium dari instansi berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan atau berkaitan dengan informasi ini. (Red)


















