Masyarakat Jambi Desak Kapolda Irjen Pol Widodo Tindak Tegas Debt Collector Ilegal

JAMBI, gematrandingnews.com — Masyarakat Jambi menaruh harapan besar kepada Kapolda Jambi yang baru, Irjen Pol Widodo, agar mengambil langkah tegas terhadap dugaan aksi penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector ilegal atau yang dikenal dengan sebutan mata elang (matel) di jalan umum.

Masyarakat meminta praktik penagihan yang disertai dugaan ancaman, intimidasi, hingga kekerasan fisik ditindak sesuai hukum. Penagihan utang seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang sah, bukan dengan tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan konsumen.

Selain itu, masyarakat mendesak kepolisian menindak tegas oknum yang terbukti memberikan perlindungan atau menjadi beking bagi praktik penagihan ilegal. Pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan juga dinilai penting untuk memastikan pihak ketiga yang ditugaskan menjalankan penagihan sesuai ketentuan.

Kasus Jangti di Muaro Jambi Jadi Sorotan
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengaduan atas nama Jangti terkait dugaan tindak pidana perampasan kendaraan di kawasan Perumahan Citra Raya City, Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (12/8/2026).

Berdasarkan informasi yang disampaikan, pengaduan tersebut diterima piket siaga Ditreskrimum Polda Jambi pada 13 Agustus 2026. Selanjutnya, pada 2 September 2026, pengaduan dilimpahkan ke Polres Muaro Jambi dan kini berproses di Polsek Jaluko.

Dalam dokumen yang dirujuk, tercantum surat perintah penyelidikan bernomor SP.Lidik/143/X/Res.1.19/2026/Unit Reskrim tertanggal 10 September 2026.
Perkembangan penanganan perkara tersebut menjadi perhatian, terutama terkait transparansi proses hukum dan pemenuhan hak pelapor untuk memperoleh informasi perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sesuai tahapan penanganan perkara.

Masyarakat berharap kepolisian menangani laporan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi. Kepastian mengenai perkembangan perkara juga penting agar pelapor mengetahui sejauh mana laporan yang disampaikannya telah ditindaklanjuti.
Penarikan Kendaraan Harus Sesuai Prosedur
Dalam praktik penagihan kredit, perusahaan pembiayaan dan petugas penagih wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, terlebih apabila disertai ancaman, kekerasan, atau tindakan yang merampas hak konsumen.

Dokumen penugasan, kewenangan petugas, serta persyaratan eksekusi jaminan perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku. Keberadaan surat kuasa maupun sertifikat jaminan fidusia tidak serta-merta membenarkan penarikan paksa di jalan tanpa memenuhi prosedur hukum.
Perusahaan pembiayaan juga perlu memastikan pihak ketiga yang ditugaskan melakukan penagihan bekerja sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan perundang-undangan terkait.

Kini, masyarakat menaruh harapan kepada Polda Jambi agar menindaklanjuti dugaan praktik penagihan ilegal, memeriksa apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara transparan dan akuntabel.

Masyarakat berharap penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penerimaan laporan dan administrasi, tetapi juga diwujudkan melalui penanganan perkara yang profesional, sesuai prosedur, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, perkara ini masih dalam proses pihak kepolisian (Red)

Exit mobile version