Miris!…Tak ingin disorot, Mandor usir paksa Media keluar dari lokasi Proyek

Batanghari, gematrandingnews.com-Mandor Proyek Pembangunan Islamic Center di Simpang Terusan, Kabupaten Batang Hari, terlibat adu mulut dengan wartawan/Jurnalis Gematrandingnews.com saat berada dalam lingkungan Proyek, Jum’at (15/11/22).

Mandor proyek Islamic Center dari CV. Citra Nugraha Konsultant melarang wartawan untuk melihat Pembangunan yang sedang dikerjakan padahal kami sudah minta izin dengan penjaga pos sambil melihatkan surat tugas tertuang di Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Sama kadis, mohon maaf”. kata Mandor sambil menarik dan mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas.

Tidak senang diperlakukan demikian, Efri (Media) Berkata kepada Mandor”. kata Efri kami punya lembaga, nanti kami lapor ke atas”. Setalah itu mandor menjawab “Ya silahkan”.

Pengusiran ini merupakan tindakan arogan dan pemaksaan. Maka dari itu, Efri (Media) menilai bahwa pelaku pengusiran dapat dikenakan pasal 335 ayat 1 KUHP. “Tindakan itu termasuk tindakan pemaksaan untuk melakukan sesuatu”, Sesuai UU Pers Pasal 18 Ayat (1)”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

“Saya hanya meninjau kwalitas proyek tersebut berdasarkan informasi yang kami telusuri, bahwa Detail Pembesian tapak slop Pondasi yang digunakan itu tidak sama persis dengan ukuran yang di gambar”. tegasnya.

Sempat menanyakan ke sopir “Rupanya sudah di cor kemarin”. Katanya

Sementara, Efri meminta kontraktor/CV untuk tidak semena-mena saat para wartawan datang ke lokasi proyek, karena kami tidak menganggu cuma mau melihat dan menanyakan hal tersebut, karena yang dibangun ini untuk kepentingan masyarakat umum tak hal nya ini masjid (Rumah Allah)”. Itupun sempat juga diucapkan ke kepala Dinas PUPR.

Tak halnya juga sempat melihat dan menanyakan kepada pekerja pada tanggal (14/11/2024), tentang (K3) “tidak ada bang, banyak juga yang tidak pakai”. Tundasnya

Entah budaya, bebal atau justru memang minimnya pengawasan dari penyedia proyek bagi para pekerja. Ketidak patuhan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terlihat marak terjadi.

Ironisnya, Usman (Mandor lain) pada tanggal (14/11/2024) Mengatakan “Iya bang helm ada dibeli, takut menyangkut di tempat pekerjaan saat bekerja”.

Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3) mengatur bahwa pelanggaran K3 dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp100.000.

Sampai berita ini dilayangkan, Baik dari pihak PUPR tidak ada lagi jawaban, kepada Bupati Batang Hari dan Inspektorat Kabupaten Batang Hari, ini boleh jadi catatan untuk Kegiatan Pembangunan kedepannya.(Tim gematrandingnews.com)

Exit mobile version