Modus Pakai Dua Plat Nomor, Tipidter Polres Batang Hari Tangkap Pelansir Solar Subsidi

Batang Hari, gematrandingnews.com— Upaya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Batang Hari. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Batang Hari berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan praktik pelansiran BBM jenis Solar bersubsidi dengan modus menggunakan kendaraan roda empat.

Kasat Reskrim Polres Batang Hari melalui Kanit Tipidter IPDA Ferdinan Ginting, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di SPBU 24.36672, Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian.

Menurutnya, petugas mencurigai satu unit mobil Mitsubishi Kuda warna biru metalik yang melakukan pengisian BBM Solar bersubsidi diduga tidak sesuai peruntukan. Kendaraan tersebut kemudian dibuntuti hingga ke Jalan Lintas Jambi–Muara Bulian KM 34, RT 01, Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari.

“Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki tengah memindahkan BBM Solar bersubsidi dari tangki mobil ke dalam jerigen menggunakan selang,” ujar IPDA Ferdinan.

Pria tersebut mengaku bernama Hardi Susanto bin Nasri. Saat diamankan, petugas menemukan fakta mencolok, yakni kendaraan yang digunakan terpasang dua nomor polisi berbeda. Pada bagian depan terpasang nomor BH 8370 NK, sementara pada bagian belakang terpasang BH 1387 TL, yang diduga sengaja digunakan untuk mengelabui petugas.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Kuda warna biru metalik, kunci kontak beserta STNK dengan nomor polisi BH 1387 TL, dua unit jerigen berisi BBM Solar bersubsidi dengan total sekitar 58 liter, satu unit corong, satu unit selang warna hijau sepanjang kurang lebih 150 sentimeter, serta satu unit toples plastik warna bening.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Batang Hari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

IPDA Ferdinan menegaskan, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

“Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan untuk melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutupnya. (Red)

Exit mobile version