banner 728x250

PETI Diduga Marak di Aliran Sungai Batang Hari, Belasan Nama Disebut, Aparat Diminta Bertindak

banner 120x600
banner 468x60

BATANG HARI, gematrandingnews.com – Dugaan Puluhan Rakit beraktivitas, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Batang Hari. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di aliran Sungai Batang Hari, Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari.

Ironisnya, aktivitas yang diduga merusak lingkungan dan berpotensi mencemari aliran Sungai Batang Hari tersebut disebut-sebut masih berlangsung hingga Kamis (16/07/2026).

banner 325x300

Publik mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga dilakukan secara terbuka itu belum tersentuh penindakan hukum. Apalagi, kegiatan pertambangan tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi perizinan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan pencemaran sumber air.

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Ketentuan pidana dalam UU Minerba mengatur larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, apabila dalam aktivitas tersebut ditemukan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan, proses hukum juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait. Penegakan hukum lingkungan dapat dilakukan apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kegiatan tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI tersebut, yakni Mawi, Dedi, Wek, Wit, Bun, Day, Husen, Saipul, Ilhamudin, Mapus, Musa Ul, Man Yay, Amerudin, Adi, dan Dolet.

Namun, penyebutan nama-nama tersebut masih sebatas informasi dan dugaan yang berkembang di lapangan. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan mereka bersalah, dan pihak-pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan.

Dugaan aktivitas PETI di aliran Sungai Batang Hari ini menjadi sorotan serius karena selain diduga tidak memiliki izin, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis terhadap sungai yang menjadi salah satu sumber kehidupan masyarakat.

Aparat penegak hukum, khususnya Polres Batang Hari, bersama instansi terkait diharapkan segera melakukan pengecekan lapangan, mengusut dugaan aktivitas pertambangan tersebut, serta menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal: jika aktivitas tersebut benar-benar ilegal dan telah merusak lingkungan, mengapa hingga kini masih dapat berlangsung?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut masih berupaya dikonfirmasi untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang.
(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *