Bungo, Gematrandingnews.com-Di Duga tempat Bakaran emas ilegal ( Peti) di kecamatan pelepat Desa koto jayo kabupaten Bungo jambi Tak tersentuh APH setempat, Selasa 23/07/24.
Terpantau di lapangan aktivitas kegiatan pembakaran emas di sana masih saja beroperasi. Ungkap warga setempat yang tak boleh di sebut nama nya,
Menurut keterangan sumber warga setempat, insial Z dan E Mengatakan Tempat bakar emas ilegal yang di sini, Nama pemilik nya Beransial( H)
Berlokasi di pinggir jalan lintas Senamat Kuamang kuning Bungo, Desa koto jayo Di Duga ada Aktivitas pembakaran emas ilegal” Ungkap nya .
Namun awk media ini ingin Memastikan Sesuai Laporan hal ini akan Di tayang kan, sampai sa, at ini pihak pemilik Blum dapat keterangan lebih lanjut.
Dapat diketahui Dengan demikian seseorang secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah.(Tim)


















