Merangin, Gematrandingnews.com-Di Duga tempat Bakaran emas ilegal di kelurahan kampung Baruh kecamatan Tabir kabupaten Merangin, Tak tersentuh APH setempat, Selasa 23/07/24.
Terpantau di lapangan aktivitas kegiatan pembakaran emas di sana masih saja beroperasi. Sebelum nya pernah di beritakan beberapa media online Dan cetak Namun tidak merasa Takut terhadap APH.
Menurut keterangan sumber warga setempat, insial (y), Mengatakan Tempat bakar emas ilegal milik (J) Berlokasi di Belakang pasar rantau panjang, ujarnya.
Dapat diketahui Dengan demikian seseorang secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah.(Tim)


















