Batanghari, Gematrandingnews.com – Aroma pelanggaran tambang kembali menusuk hidung publik. Sebuah truk tronton roda sepuluh bermuatan batubara dengan gagah berani melintas di jalur umum Kabupaten Batanghari, seolah hukum hanyalah pajangan. Peristiwa itu terjadi di Desa Olak Jong, Kecamatan Batin XXIV, pada Minggu (2/11/2025) sore, dan langsung memancing kemarahan warga yang sudah muak dengan aksi serupa.
Kendaraan besar jenis Mitsubishi 220 PS Turbo bernomor polisi BH 8303 KQ itu diketahui berasal dari Kabupaten Sarolangun dan mengangkut 34,950 ton batubara menuju CV MAS di Bojonegara, Cilegon, Banten. Berdasarkan Surat Jalan Batubara Nomor SJ-AYP.000572 yang diterbitkan PT Andhika Yoga Pratama, truk tersebut berangkat dari Desa Taman Bandung, Kecamatan Pauh, Sarolangun — namun dengan enteng menembus wilayah Batanghari tanpa memedulikan larangan perlintasan.
Pantauan tim Gematranding.com di lapangan menemukan truk tersebut berhenti santai di sebuah rumah makan kawasan Olak Jong — lokasi yang kerap menjadi “markas transit” kendaraan berat. Sang sopir, Syaip, mengaku hanya menjalankan perintah pemilik kendaraan sekaligus pemilik muatan bernama Jhon, seorang pengusaha tambang asal Sarolangun.
“Kami cuma bawa batubara dari Sarolangun ke Jakarta. Mobil ini punya Pak Jhon. Rencananya kami berangkat lagi sekitar jam dua dini hari,” ujarnya tenang, tanpa menyadari sorot mata warga yang sudah geram.
Namun hingga siang Senin (3/11/2025), truk tersebut belum berani bergerak sejengkal pun. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sopir masih menunggu kedatangan sang bos, Jhon, yang sedang dalam perjalanan menuju Batanghari untuk mengurus persoalan ini — entah urusan izin atau urusan “damai”.
Sebelumnya, truk tersebut sempat dihentikan massa di Desa Durian Luncuk.
Warga menolak keras kendaraan tambang melintas di jalan umum karena dianggap membahayakan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur. Setelah perdebatan panas, sopir akhirnya diizinkan lewat dengan syarat tidak mengulangi. Namun janji itu tak lebih dari omong kosong — truk tetap melenggang sampai ke Olak Jong.
Padahal, Peraturan Gubernur Jambi Nomor 15 Tahun 2023 sudah tegas melarang angkutan batubara melintasi jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten tanpa izin tertulis dari Gubernur.
Pelanggaran seperti ini juga menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 162, yang menegaskan ancaman pidana dan denda bagi pengemudi serta pemilik angkutan barang yang melanggar ketentuan jalur dan operasional kendaraan.
Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat (1), yang secara eksplisit melarang penggunaan jalan tidak sesuai kelasnya.
Dengan muatan lebih dari 30 ton, truk ini jelas bukan diperuntukkan bagi jalur kabupaten dan provinsi yang dibangun untuk kendaraan ringan dan lalu lintas umum masyarakat.
Warga sekitar pun angkat suara. Mereka menilai pelanggaran seperti ini sudah keterlaluan dan mengindikasikan lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah. “Kalau satu truk dibiarkan, nanti ratusan ikut. Jalan rusak, debu berterbangan, kami yang sengsara. Apa aparat nggak lihat?” ujar seorang warga Olak Jong dengan nada getir.
Fenomena ini membuka borok pengawasan lintas instansi. Satlantas Polres Batanghari dan Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari sejatinya punya peran penting dalam menertibkan jalur angkutan tambang. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya: truk bebas melintas, warga marah, dan aturan seakan tak punya gigi.
Sumber internal Satlantas Polres Batanghari menegaskan bahwa setiap kendaraan batubara yang nekat melintas di jalan umum tanpa izin jelas tergolong pelanggaran berat. “Itu sudah termasuk pelanggaran serius. Ada sanksi administratif bahkan bisa sampai proses hukum,” ujarnya singkat namun tajam.
Pejabat Dinas ESDM Provinsi Jambi yang dikonfirmasi redaksi pun berjanji akan memeriksa keabsahan dokumen dan izin pengiriman batubara tersebut. “Kami akan telusuri surat jalan dan rute yang dilalui. Jika terbukti melanggar Pergub, kami akan ambil langkah tegas,” katanya.
Dugaan sementara, pengusaha tambang sengaja menempuh jalur terlarang untuk menekan biaya operasional dan mempercepat waktu tempuh. Namun langkah licik ini jelas mencederai aturan, merusak fasilitas umum, dan menodai komitmen pemerintah dalam penertiban angkutan batubara.
Redaksi Gematranding.com memastikan akan meneruskan temuan ini ke Satlantas Polres Batanghari dan Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari. Publik menuntut tindakan nyata, bukan sekadar imbauan normatif.
“Batanghari bukan jalur bebas batubara. Kalau dibiarkan, berarti aturan cuma buat ditulis, bukan ditegakkan,” ujar warga lain dengan nada tajam.
Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Masyarakat menunggu: apakah hukum di Batanghari masih hidup, atau sudah mati tertimpa debu batubara?(Tim Redaksi)**
