BATANG HARI, gematrandingnews.com– Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, memasuki babak serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari resmi menetapkan Kepala Desa Lopak Aur berinisial A sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran desa dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp542.449.376.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batang Hari. A diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Lopak Aur untuk periode 2023–2029.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Dr. H. Muhammad Irwan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Michael Yandi Pangihutan Tampubolon, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Billie Christopher Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada tiga kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Ketiga kegiatan tersebut meliputi pembangunan kios jualan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pengadaan bibit ternak, serta pengadaan bibit tanaman pangan.
Berdasarkan data penyidikan, anggaran pembangunan kios jualan UMKM mencapai Rp515.784.000. Sementara itu, pengadaan bibit ternak dialokasikan sebesar Rp170.024.800 dan pengadaan bibit tanaman pangan sebesar Rp25.000.000.
Namun, dalam pelaksanaannya, ketiga kegiatan tersebut diduga tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan peruntukan anggaran.
Pembangunan kios jualan UMKM dilaporkan belum selesai. Sejumlah ternak sapi hasil pengadaan diketahui mengalami kematian. Selain itu, beberapa petani diduga tidak menerima bibit tanaman pangan sebagaimana mestinya.
Penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka A. Dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas judi online.
Tidak hanya menyangkut pelaksanaan kegiatan, dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban anggaran. Dokumen tersebut diduga dibuat belakangan dan tidak mencerminkan kondisi riil pelaksanaan kegiatan maupun penggunaan anggaran di lapangan.
Temuan tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari melalui Laporan Pemeriksaan Khusus Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 pada Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan perhitungan sementara kerugian keuangan negara sebesar Rp542.449.376,” terang Michael Yandi Pangihutan Tampubolon.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka A disangkakan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair.
Sementara dalam dakwaan subsidair, tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai bagian dari kepentingan penyidikan, Kejari Batang Hari melakukan penahanan terhadap tersangka A di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian selama 20 hari, terhitung sejak 3 November 2026 hingga 22 November 2026.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Michael.
Perkara ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa. Anggaran yang bersumber dari keuangan negara tersebut semestinya menjadi instrumen pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan persoalan serius yang menyangkut hak masyarakat atas pembangunan dan penggunaan uang negara secara bertanggung jawab.
Kejaksaan Negeri Batang Hari menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara. Hingga berita ini dilayangkan. (Red)
