Deru Truk Batu Bara di Batanghari Picu Pertanyaan: Berapa Perusahaan Sudah Kantongi RKAB 2026?

Batang Hari, gematrandingnews.com – Suara deru truk angkutan batu bara setiap hari masih terdengar melintasi sejumlah ruas jalan desa di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Namun, di balik aktivitas angkutan tersebut, muncul pertanyaan besar dari berbagai kalangan masyarakat dan aktivis.

Apakah seluruh perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Batang Hari telah mengantongi persetujuan RKAB tahun 2026? Ataukah masih terdapat perusahaan yang menjalankan aktivitas pertambangan dan pengangkutan tanpa dasar persetujuan RKAB yang berlaku?
RKAB atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya merupakan salah satu dokumen penting dalam kegiatan usaha pertambangan.

Dokumen tersebut memuat rencana kerja dan kegiatan operasional perusahaan, termasuk rencana produksi, penjualan, serta aspek pengelolaan lingkungan dan kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aktivitas pertambangan tentunya harus dilaksanakan berdasarkan perizinan dan persetujuan yang berlaku.

Persoalan tersebut turut menjadi pembahasan sejumlah aktivis dan jurnalis di Batang Hari. Saat dimintai tanggapan terkait aktivitas angkutan batu bara dan keberadaan RKAB perusahaan tahun 2026, seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Batin XXIV mengaku masyarakat selama ini lebih banyak merasakan dampak aktivitas angkutan.

“Kami ini setiap hari kena debu, jalan desa juga rusak. Tapi setahu kami tidak ada perusahaan yang menyerahkan atau menyampaikan salinan RKAB 2026 kepada kami,” ujar salah seorang kepala desa di wilayah Batin XXIV, Minggu (7/9/2026).

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi perusahaan tambang kepada pemerintah daerah dan masyarakat di wilayah yang terdampak langsung aktivitas pertambangan.

Aktivis Batang Hari, Usman Yusup, mengatakan RKAB tidak dapat dipandang sebagai sekadar dokumen administratif.

Menurutnya, RKAB menjadi salah satu instrumen penting dalam pengawasan kegiatan pertambangan, termasuk rencana produksi serta kewajiban perusahaan terhadap negara dan lingkungan.

“RKAB bukan sekadar kertas. RKAB merupakan bagian penting untuk memastikan perusahaan menjalankan kegiatan sesuai aturan, memenuhi kewajiban kepada negara, serta memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan,” ujar Usman.

Usman meminta pemerintah dan instansi terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai perusahaan pertambangan batu bara yang telah memperoleh persetujuan RKAB untuk tahun 2026.

Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui perusahaan mana yang menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Data 39 Perusahaan Jadi Sorotan
Berdasarkan hasil penelusuran aktivis serta informasi yang diperoleh dari data pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Batang Hari terkait kewajiban perusahaan serta hak daerah, disebutkan terdapat 39 perusahaan pertambangan batu bara yang pernah diundang dalam pertemuan tersebut.

Namun, dari jumlah tersebut, disebutkan hanya 9 perusahaan yang hadir.
Dalam pembahasan tersebut, menurut Usman, juga terdapat persoalan terkait kewajiban lingkungan perusahaan.
“Dalam pertemuan itu juga disinggung adanya perusahaan yang diduga belum menempatkan jaminan reklamasi dan sejumlah perusahaan lainnya yang belum menempatkan jaminan pascatambang,” katanya.

Selain itu, berdasarkan data yang disebutkan berasal dari BPK Provinsi Jambi, terdapat 14 IUP batu bara di Kabupaten Batang Hari dengan total luas mencapai sekitar 22.512,7 hektare.
Perbedaan jumlah perusahaan dalam berbagai data tersebut, menurut Usman, menjadi pertanyaan tersendiri yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi berwenang.

“Data yang ada ini membuat publik bertanya. Dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi atau memiliki keterkaitan kegiatan tambang di Batang Hari, berapa yang benar-benar telah memiliki persetujuan RKAB 2026 yang berlaku?” tegasnya.

Aktivitas angkutan batu bara juga selama ini menjadi keluhan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Batang Hari.
Kerusakan jalan kabupaten maupun jalan desa, khususnya di wilayah yang dilintasi kendaraan angkutan berat, menjadi salah satu persoalan yang kerap disampaikan warga.

Selain kerusakan infrastruktur, masyarakat juga mengeluhkan debu dari aktivitas angkutan batu bara yang dinilai mengganggu lingkungan permukiman.
Usman menilai pemerintah perlu melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan dan angkutan batu bara, terutama apabila terdapat dugaan kegiatan yang tidak sesuai dengan dokumen dan persetujuan yang berlaku.

Atas persoalan tersebut, warga dan sejumlah aktivis di Kabupaten Batang Hari mendesak pemerintah serta instansi berwenang untuk melakukan pengawasan dan membuka informasi secara transparan.
Mereka meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi serta instansi terkait memberikan penjelasan mengenai status persetujuan RKAB perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Batang Hari pada tahun 2026.

Usman menyampaikan tiga tuntutan utama.
“Pertama, lakukan audit dan pengawasan terhadap seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Batang Hari. Kedua, umumkan secara transparan perusahaan mana yang telah memiliki persetujuan RKAB 2026. Ketiga, apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Usman.

Hingga berita ini diterbitkan, masih diperlukan konfirmasi dan penjelasan dari Dinas ESDM Provinsi Jambi, instansi pemerintah terkait, serta perusahaan-perusahaan pertambangan yang disebut dalam data tersebut mengenai status RKAB tahun 2026 dan aktivitas operasional masing-masing perusahaan.

Transparansi menjadi penting agar pertanyaan publik mengenai deru truk batu bara yang setiap hari melintas di jalan-jalan desa Batang Hari dapat dijawab dengan data dan penjelasan resmi.
(Red)

Exit mobile version