Batang Hari, gematrandingnews.com – Aktivitas permainan bola gelinding yang beroperasi di arena pasar malam Kelurahan Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, menuai sorotan warga.
Permainan yang menawarkan berbagai hadiah seperti rokok, minyak goreng, dan barang lainnya itu diduga mengandung unsur perjudian karena peserta diwajibkan membeli kartu atau kupon untuk mengikuti permainan dengan harapan memperoleh keuntungan dari hasil yang tidak pasti, Sabtu (30/05/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, permainan tersebut berlangsung secara terbuka dan ramai diikuti pengunjung pasar malam. Dalam praktiknya, peserta terlebih dahulu membeli kartu yang kemudian digunakan sebagai sarana taruhan pada hasil bola yang digelindingkan oleh operator permainan.
Sejumlah warga menilai mekanisme permainan tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum karena memiliki ciri-ciri yang diduga mengarah pada perjudian, yakni adanya unsur taruhan, peluang menang atau kalah, serta hadiah yang diperoleh berdasarkan faktor untung-untungan.
“Kami meminta aparat kepolisian turun langsung melakukan pengecekan. Jika memang terdapat unsur perjudian, kami berharap ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara hukum, perjudian di Indonesia dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, maupun turut serta dalam usaha perjudian, dapat dipidana.
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur sanksi bagi pihak yang turut bermain judi atau menggunakan kesempatan berjudi yang diadakan tanpa izin dari pihak berwenang.
Masyarakat berharap aparat segera melakukan pemeriksaan guna memastikan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas yang berlangsung di lokasi pasar malam itu.
(Red)


















