Batang Hari, gematrandingnews.com – Dugaan keterlibatan seorang pegawai berinisial AZ, yang disebut telah berpindah tugas ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sarolangun, dalam proses penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Batang Hari, menjadi sorotan.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, terdapat 47 nama yang tercantum dalam daftar penerbitan sertifikat. Dokumen tersebut memuat identitas pemohon, termasuk tempat lahir dan tanggal lahir.
Menurut sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, AZ sebelumnya berdinas di lingkungan ATR/BPN Batang Hari, namun kini disebut telah pindah tugas ke ATR/BPN Sarolangun.
“AZ sudah pindah tugas ke ATR/BPN Sarolangun, tetapi masih bisa membuat sertifikat di wilayah Batang Hari,” ujar sumber tersebut.
Informasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai status kewenangan, penugasan dan mekanisme administrasi penerbitan sertifikat, khususnya apabila perpindahan tugas yang dimaksud telah resmi berlaku.
Namun demikian, sejauh ini belum dapat dipastikan apakah AZ benar terlibat langsung dalam penerbitan 47 sertifikat tersebut, dalam kapasitas apa keterlibatannya, maupun apakah terdapat surat tugas atau dasar administrasi resmi yang mendasarinya.
Di sisi lain, persoalan program PTSL juga menjadi perhatian warga yang mengaku membutuhkan program tersebut. Sejumlah warga di kecamatan Mersam, berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap masyarakat yang belum memperoleh kesempatan mengikuti PTSL karena kuota program disebut telah habis.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga berharap pelaksanaan PTSL dilakukan secara transparan dan memberikan kesempatan yang adil kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Masyarakat juga berharap pemerintah dapat menjelaskan secara terbuka mengenai jumlah kuota PTSL, mekanisme penentuan peserta, daftar penerima, serta dasar penetapan warga yang memperoleh program tersebut.
“Warga yang memang membutuhkan program ini justru tidak bisa ikut karena kuotanya sudah habis. Kami berharap ada langkah dari pemerintah agar masyarakat yang belum mendapatkan program bisa memperoleh solusi,” ujar warga.
Munculnya dokumen yang memuat 47 nama penerima sertifikat tersebut menjadi semakin menarik perhatian, mengingat di sisi lain masih terdapat warga yang mengaku belum memperoleh kesempatan mengikuti program PTSL karena keterbatasan kuota.
Meski demikian, belum ada bukti yang menunjukkan bahwa 47 sertifikat tersebut berkaitan dengan warga yang tidak memperoleh kuota, sehingga kedua persoalan tersebut perlu dipisahkan dan diverifikasi melalui data resmi ATR/BPN.
Pertanyaan yang kini muncul adalah: berapa sebenarnya kuota PTSL di wilayah tersebut, bagaimana mekanisme penetapan penerima, dan apakah seluruh nama dalam dokumen tersebut memang memenuhi persyaratan program?
Selain itu, dalam kapasitas apa AZ terlibat apabila benar terdapat proses administrasi setelah yang bersangkutan berpindah tugas ke ATR/BPN Sarolangun?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak ATR/BPN Batang Hari maupun ATR/BPN Sarolangun terkait status AZ, bentuk keterlibatannya, serta dasar administrasi yang memungkinkan proses penerbitan sertifikat tersebut tetap berjalan.
Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak ATR/BPN Batang Hari dan ATR/BPN Sarolangun, termasuk mengenai data 47 nama, kuota PTSL, mekanisme penetapan peserta, dan prosedur penerbitan sertifikat.
Konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan ini.
(Red)


















