Dugaan Penganiayaan Anak di Sarolangun Bergulir ke Ranah Hukum, Di tangani PPA Satreskrim Polres Sarolangun

Jambi, gematrandingnews.com – Dugaan tindak kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Provinsi Jambi. Seorang remaja berinisial A (17), warga Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, diduga menjadi korban penganiayaan saat hendak menjual brondolan sawit. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh perselisihan terkait harga jual brondolan sawit, Sabtu 20/06/26.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi oleh orang tua korban, Pendi, pada 11 Februari 2026. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

Dalam laporannya, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 8 Januari 2026 sekitar pukul 20.45 WIB di Dusun Sepintun. Saat itu korban datang ke lokasi penampungan milik terlapor, Idham Hamid, untuk menjual brondolan sawit.

Namun setelah proses penimbangan selesai, korban mempertanyakan harga yang diberikan karena dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan maupun harga pasaran. Perdebatan pun diduga terjadi antara korban dan terlapor.

Korban kemudian diduga mengalami tindakan kekerasan. Terlapor disebut mengambil kayu timbangan dan memukulkannya ke arah tubuh korban hingga mengenai bagian pinggang dan paha. Merasa terancam, korban memilih melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuh. Selain luka fisik, keluarga korban menyebut remaja tersebut juga mengalami trauma pasca kejadian.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Saat dikonfirmasi, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sarolangun, Ipda Erwin, membenarkan bahwa laporan tersebut saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun.

“Perkara tersebut sudah dilimpahkan dan saat ini ditangani di Unit PPA. Untuk perkembangan penyelidikan masih terkendala karena saksi yang bersama korban saat kejadian belum memenuhi panggilan. Nanti akan kami cek kembali berkasnya, saat ini kami masih melakukan Riksa di Padang,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa terhadap saksi yang telah dipanggil secara sah namun mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk melalui penerbitan Surat Perintah Membawa apabila tidak hadir setelah dua kali pemanggilan berturut-turut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut. (Red)

Exit mobile version