Batang Hari, gematrandingnews.com – Kejaksaan melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Kepala Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Rabu (18/2/2026).
Eksekusi dilakukan di Aula Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi oleh Kepala Cabang, Bakti Suryantoro, SH, MH, bersama jajaran tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta pemulihan aset.
Eksekusi tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022 tanggal 30 Mei 2022, terkait kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Dalam perkara ini, terdakwa Muhammad Atiq, yang menjabat Kepala Desa Olak Besar periode 2014–2020, dinyatakan terbukti secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Kerugian negara tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Desa Olak Besar oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari tertanggal 27 Juli 2021.
Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara, khususnya dalam perkara korupsi di tingkat desa. (Red)


















