Batang Hari, gematrandingnews.com – Keluarga almarhum Ja’afar, warga Desa Sengkati Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, mengaku hingga saat ini belum menerima santunan kecelakaan lalu lintas yang seharusnya menjadi hak ahli waris korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pengurusan administrasi ahli waris telah dilakukan oleh pihak keluarga sesuai prosedur yang berlaku. Dokumen Formulir Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan Pemerintah Desa Sengkati Gedang juga telah menyatakan bahwa almarhum Ja’afar merupakan korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam dokumen tersebut, ahli waris yang tercantum adalah Sopiah, yang berstatus sebagai istri sah almarhum. Namun, meskipun seluruh persyaratan administrasi disebut telah dipenuhi, santunan dari Jasa Raharja hingga kini belum diterima oleh pihak keluarga.
Menurut keterangan keluarga, proses pengajuan santunan telah berlangsung sekitar empat bulan. Lamanya waktu pencairan tersebut menimbulkan pertanyaan dan harapan agar ada kejelasan terkait status pengajuan yang telah diajukan.
“Kami berharap ada kepastian dan penyelesaian terbaik dari pihak terkait, karena seluruh berkas yang diminta telah diserahkan,” ujar salah satu perwakilan keluarga.
Pihak keluarga berharap Jasa Raharja dapat memberikan penjelasan mengenai kendala yang menyebabkan santunan belum dicairkan, sehingga hak ahli waris korban dapat segera diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga masih menunggu informasi resmi terkait perkembangan proses pencairan santunan tersebut. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan konfirmasi dari pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas persoalan yang disampaikan keluarga korban.
