banner 728x250

Enam Bulan Berjalan, Dugaan Penganiayaan Anak di Sarolangun Belum Jelas Progresnya

banner 120x600
banner 468x60

Sarolangun, gematrandingnews.com – Dugaan tindak kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Seorang remaja berinisial A (17), warga Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, diduga menjadi korban penganiayaan saat hendak menjual brondolan sawit, Kamis 16/07/26.

Peristiwa tersebut diduga dipicu perselisihan terkait harga jual brondolan sawit. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban, Pendi, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi pada 11 Februari 2026 dan telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

banner 325x300

Dalam laporan tersebut, dugaan kekerasan terhadap korban disangkakan berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana dalam KUHP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan terjadi pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 20.45 WIB di Dusun Sepintun. Saat itu, korban mendatangi lokasi penampungan milik terlapor, Idham Hamid, untuk menjual brondolan sawit.

Setelah proses penimbangan selesai, korban disebut mempertanyakan harga yang diberikan karena diduga tidak sesuai dengan kesepakatan maupun harga pasaran. Perselisihan pun terjadi.
Dalam situasi tersebut, terlapor diduga mengambil kayu timbangan dan memukulkannya ke arah tubuh korban hingga mengenai bagian pinggang dan paha. Karena merasa terancam, korban kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat dugaan penganiayaan itu, korban disebut mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh. Tidak hanya luka fisik, pihak keluarga juga menyebut korban mengalami trauma pascakejadian.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan untuk ditindaklanjuti oleh Polres Sarolangun. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sarolangun, Erwin, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan tersebut sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun.

Namun, pihak keluarga korban mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Pasalnya, sejak laporan dibuat, hingga kini perkara tersebut disebut telah berjalan kurang lebih enam bulan, namun belum terlihat adanya progres signifikan yang dirasakan keluarga korban.

Keluarga korban juga mempertanyakan status terlapor yang disebut masih bebas beraktivitas di tengah masyarakat.
“Kami berharap pihak kepolisian segera memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku,” harap keluarga korban.

Penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban semestinya dilakukan secara serius, profesional, dan transparan. Terlebih, dugaan kekerasan terhadap anak merupakan perkara yang memiliki perhatian khusus dalam sistem perlindungan anak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak terlapor terkait dugaan penganiayaan tersebut.
(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *