banner 728x250

Hasil Persidangan Di ‎Pengadilan Negeri Tebo Terdakwa Pengancaman Ketua BPD Teluk Langkap Divonis Penjara

banner 120x600
banner 468x60

TEBO, gematrandingnews.com– Pengadilan Negeri (PN) Tebo menjatuhkan putusan terhadap perkara dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan terhadap Ketua BPD Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi.
‎
‎Sidang dengan nomor perkara 106 Tahun 2026 tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tebo pada Rabu (07/10/2026), dengan terdakwa Berinisial H (44).
‎
‎Juru Bicara Pengadilan Negeri Tebo, Rudy M. Pardosi, mengatakan berdasarkan informasi yang diperolehnya dari hakim yang memimpin persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (1) KUHP.
‎
‎
“Yang saya dapatkan informasi dari hakim yang memimpin persidangan kemarin, perkara tersebut sudah diputus. Kalau tidak salah, dakwaannya pengancaman Pasal 448 ayat (1) KUHP, dengan ancaman satu tahun,” ujar Rudy, Kamis (08/10/2026).
‎
‎Dalam perkara tersebut, terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama 5 bulan. Namun, hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan vonis 3 bulan penjara.
‎
‎“Sudah diputus oleh hakim tunggal. Tuntutannya lima bulan, kemudian diputus tiga bulan,” jelasnya.
‎
‎Rudy menambahkan, pidana pokok yang dijatuhkan kepada terdakwa berupa pidana penjara.
‎
‎Terkait sikap pihak korban terhadap putusan tersebut, Rudy mengaku belum mengetahui apakah korban menerima atau keberatan atas putusan yang dijatuhkan.
‎
‎Ia menjelaskan, selama proses persidangan sebelumnya juga telah diupayakan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan karena korban tidak bersedia berdamai dengan terdakwa.
‎
‎“Pada saat persidangan itu diupayakan mekanisme keadilan restoratif. Syaratnya adalah adanya perdamaian antara pelaku dan korban. Pada saat itu disampaikan bahwa tidak tercapai kesepakatan damai karena korban tidak berkenan untuk berdamai dengan pelaku,” ungkap Rudy.
‎
‎Dengan demikian, berdasarkan putusan yang dibacakan pada Rabu (07/10/2026), terdakwa Berinisial H dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pengancaman dan dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan.
‎
‎(RB)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *