Batang hari, gematrandingnews.com– Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi melaksanakan kegiatan jaksa menyapa pada Radio Batang Hari Permai, Kabupaten Batang Hari, pada Kamis (09/07/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubsi Intelijen dan Datun Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, Budi Antonius Simbolon, S.H., beserta staff.
Dalam kegiatan ini, Kasubsi Intelijen dan Datun Budi Antonius Simbolon, S.H. menyampaikan materi mengenai tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Dalam penyampaiannya, Budi Antonius Simbolon, S.H. menegaskan Dalam menjalankan tugasnya, JPN memiliki kewenangan yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut antara lain mengajukan permohonan pembubaran perseroan terbatas yang merugikan kepentingan umum, mengajukan permohonan pernyataan pailit demi kepentingan umum, serta mengajukan gugatan perdata untuk memulihkan kerugian keuangan negara apabila tersangka atau terdakwa tindak pidana korupsi meninggal dunia.
Selain menangani perkara melalui jalur litigasi, JPN juga menjalankan berbagai fungsi nonlitigasi. Peran tersebut meliputi mediasi dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), maupun badan usaha milik daerah (BUMD), penagihan piutang negara, pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), serta bantuan dalam penyusunan kontrak dan peraturan agar sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
JPN mengusung visi untuk menghadirkan layanan hukum yang bersih, bebas biaya, dan berkualitas di seluruh Indonesia. Untuk mewujudkan visi tersebut, setiap penugasan dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme melalui penempatan jaksa sesuai kompetensi dan bidang keahliannya sehingga setiap perkara maupun layanan hukum dapat ditangani secara optimal.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, JPN menyediakan layanan konsultasi hukum secara gratis di setiap Kantor Kejaksaan Negeri dan melalui aplikasi Halo JPN. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum, seperti pertanahan, keluarga, waris, perkawinan, dan perjanjian. Selain memberikan nasihat hukum yang tepat serta mencegah masyarakat memperoleh informasi hukum yang keliru, layanan tersebut juga memastikan seluruh konsultasi diberikan tanpa dipungut biaya.
Di samping itu, setiap pendapat hukum yang disusun JPN tidak hanya memuat analisis terhadap aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan prinsip good governance dan mitigasi risiko hukum sehingga dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMD dalam mengambil keputusan secara tepat dan akuntabel.


















