banner 728x250

Kapolda Jambi Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelanggar Terancam Pidana

banner 120x600
banner 468x60

Jambi, gematrandingnews.com – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Jambi, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengeluarkan maklumat yang menegaskan larangan melakukan pembakaran hutan maupun lahan.

Maklumat tersebut menjadi peringatan keras kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

banner 325x300

Dalam maklumat itu ditegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana karena dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap, menghambat aktivitas pendidikan, transportasi, dan perekonomian, serta merusak citra Indonesia di mata dunia.

Kapolda Jambi juga menegaskan bahwa setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Maklumat tersebut mengacu pada ketentuan pidana dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Selain itu, lokasi hutan atau lahan yang terbakar dapat dijadikan status quo sebagai bagian dari barang bukti untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polda Jambi mengimbau seluruh masyarakat, perusahaan, kelompok tani, maupun pihak lainnya agar tidak menggunakan metode pembakaran dalam membuka lahan, terutama di tengah musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko Karhutla. Kepolisian menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran guna melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta mencegah bencana kabut asap. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *