Batang Hari, gematrandingnews.com– Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi resmi menahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi pupuk subsidi di Wilayah Batin XXIV perkembangan dari pengecer toko gentar tani, Senin (26/10/2026).
Kepala Cabjari Batang Hari di Muara Tembesi Ronald Regianto, S.H., M.H., mengatakan, dua orang tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam dugaan kasus pupuk subsidi.
“Satu orang dari PNS PPL (penyuluh pertanian lapangan) berinisial YYA yang bertugas di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Batin XXIV, SWN sebagai pembeli pupuk subsidi dan diperjual belikan dengan bebas,” tuturnya.
Ronald memaparkan modus operandi yang digunakan oleh YYA yang bertugas di BPP ialah diduga melakukan penyusunan e-RDKK tanpa melibatkan kelompok tani atau petani pada tahun 2020 sampai 2022.
YYA juga ditunjuk sebagai admin simluhtan pada tahun 2020-2022. Ketika sebagai admin YYA menginput data e-RDKK tanpa izin dari korlunya. Kemudian dengan data e-RDKK yang sudah dimanipulatif tadi akhirnya digunakan penyalahgunaan pupuk subsidi yang dilakukan oleh Prakasa Gentar Alam alias Bobi yang saat ini masih DPO.
“e-RDKK itu tidak pernah diverifikasi oleh Kasi maupun Kadis,” jelas Ronald.
Keterlibatan antara YYA dengan PGA ini, Ronald menuturkan bahwa mereka bekerja sama agar penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Batin XXIV tidak direlokasi ke Kecamatan lain dengan membuat e-RDKK fiktif agar penyaluran pupuk tetap sesuai dengan kuota yang sudah ada.
“Sehingga mereka mengupayakan penyaluran pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Batin XXIV mendapatkan kuotanya selalu terpenuhi,” tuturnya.
Sementara SWN sebagai pembeli dari pupuk subsidi itu dan diperjual belikannya dengan bebas di atas HET dan mengumpulkan KTP untuk e-RDKK.
“Jadi SWN membeli pupuk subsidi menggunakan e-RDKK dari PGA lalu dijual bebas. SWN menjual pupuk itu secara umum bukan untuk nama-nama yang ada dalam e-RDKK. SWN juga menjual pupuk tanpa izin tanpa surat jual beli seperti PGA dari distributor,” tuturnya.
Ronald menambahkan bahwa setiap ada penyaluran YYA menelepon SWN untuk bertanya soal pupuk tersebut sudah terjual apa belum dan meminta untuk segera menjual sebelum tanggal 15.
“Jadi ada apa YYA berkomunikasi seperti itu kepada SWN, tidak ada kaitan penjualan pupuk dengan PPL. YYA juga salah kenapa tidak bertanya kepada PGA selaku pengecer resmi bukan ke SWN,” ungkapnya.
Kedua tersangka, disangkakan dengan pasal yang sama yakni, Primair: Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 622 Ayat (1) huruf I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Kerugian berdasarkan perhitungan Inspektorat kabupaten Batang Hari sebesar Rp. 5.127.866.659,00.
Ronald meyakini bahwa pelaku dugaan kasus subsidi ini masih banyak dan akan dilakukan perkembangan.
“Bagi petani yang merasa tidak mendapatkan manfaat pupuk subsidi untuk membantu kami mengungkapkan kasus dugaan pupuk subsidi dan memberitahukan keberadaan PGA alias bobi. Untuk yang merasa seperti SWN segera menyerahkan diri mengakui perbuatannya dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, karena tidak mungkin penyalahgunaan pupuk subsidi cuma dari SWN dan PGA,” tuturnya.
Menariknya dalam proses penahan tersangka ini pihak keluarga YYA menyebutkan bahwa YYA hanyalah penginput dan RTO penengecer. (Red)
