banner 728x250

Legalitas Bahan Baku PT GNL Dipertanyakan, Truk Diduga Angkut Kayu Alam Masuk ke Area Pabrik

banner 120x600
banner 468x60

BATANG HARI, gematrandingnews.com – Legalitas bahan baku kayu yang digunakan PT Gema Nusa Lestari (GNL), perusahaan yang bergerak di bidang produksi plywood di Desa Amplu Mudo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, kembali menjadi sorotan.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut, sejumlah kayu yang diduga menjadi bahan baku perusahaan masuk pada malam hari dan dipertanyakan kelengkapan dokumen legalitas asal-usul kayunya.

banner 325x300

“Bahan baku seperti kayu yang diolah pihak perusahaan diduga banyak yang tidak jelas. Kayu yang masuk pada malam hari disebut ada yang tidak memiliki dokumen sah dari pemilik kayu,” ungkap sumber tersebut.

Menurutnya, legalitas kayu yang disebut berasal dari luar Kabupaten Batang Hari juga perlu diverifikasi. Bahkan, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa dokumen terkait asal-usul kayu diduga telah dipersiapkan oleh pihak tertentu.
“Menurut informasi, pihak perusahaan sudah menyiapkan surat izin terkait pemilik kayu yang datang dari luar Kabupaten Batang Hari,” ujarnya.

Saat sejumlah awak media mendatangi lokasi perusahaan pada Kamis (6/8/2026) untuk meminta klarifikasi, terlihat satu unit truk jenis PS masuk ke area perusahaan dengan membawa muatan yang diduga berupa kayu alam.

Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada petugas keamanan perusahaan.
Salah seorang satpam mengatakan tidak ada pihak manajemen yang dapat ditemui karena para petinggi perusahaan sedang berada di Jambi.
“Tidak ada yang bisa ditemui hari ini, Bang. Petinggi kita lagi di Jambi semua. Untuk bahan baku kayu, perusahaan kita membeli dengan warga sekitar. Cuma mobil Carry yang mengantar. Tidak ada bahan baku yang kita beli dari wilayah lain,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi menarik untuk diklarifikasi lebih lanjut, mengingat pada saat awak media berada di lokasi justru terlihat kendaraan truk membawa material yang diduga kayu memasuki kawasan perusahaan.

Sementara itu, Halim selaku Humas PT GNL ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai jenis kayu yang masuk ke perusahaan.

“Saya belum monitor terkait jenis kayu alam yang masuk. Nanti saya tanya dengan Pak Rudi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pengecekan internal perusahaan terhadap asal-usul dan dokumen kayu tersebut.

Legalitas Kayu Perlu Dibuka dan Diverifikasi
Persoalan legalitas bahan baku kayu menjadi penting karena setiap peredaran hasil hutan kayu harus dapat ditelusuri asal-usul dan legalitasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, pihak terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen asal-usul kayu, jenis kayu, pemasok, volume kayu, serta dokumen angkutan hasil hutan yang digunakan perusahaan.

Jika seluruh dokumen sesuai ketentuan, tentunya hal tersebut dapat menjadi klarifikasi sekaligus menjawab keresahan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan kayu yang tidak memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan, aparat penegak hukum dan instansi berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menaruh perhatian terhadap persoalan pengelolaan hutan dan dampak kerusakan lingkungan di Sumatra.
Pemerintah menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan kehutanan dan lingkungan.

Hingga berita ini ditayangkan, PT Gema Nusa Lestari belum memberikan penjelasan secara rinci terkait dokumen legalitas kayu yang masuk ke perusahaan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan maupun pihak terkait lainnya. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *