Lima Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Pengeroyokan di PT DMP Tuai Kritik Publik

Batang Hari, gematrandingnews.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan di lingkungan PT Deli Muda Perkasa (PT DMP) kembali menuai sorotan. Lebih dari lima bulan berlalu sejak peristiwa terjadi, namun perkara ini belum juga menunjukkan progres hukum yang jelas. Kondisi tersebut memicu kritik publik terhadap kinerja penegakan hukum yang dinilai lamban dan tidak transparan, Sabtu 21/02/26.

Kasus ini sebelumnya ditangani Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu, namun kini telah dilimpahkan ke Polres Batang Hari. Pelimpahan ini justru memunculkan pertanyaan baru: apakah langkah tersebut bagian dari percepatan penanganan, atau justru indikasi stagnasi di tingkat penyelidikan awal.

Berdasarkan surat resmi kepolisian tertanggal 3 Februari 2026, penyidik memanggil dua saksi, yakni Neldi Yusra dan Hamdani, untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Peristiwa itu terjadi di kebun kelapa sawit PT DMP, Blok C5, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Informasi yang beredar menyebutkan sejumlah nama telah dipanggil dan diperiksa, di antaranya Hamdan bin Abdullah dan Abuzar bin Sahrudin. Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Tidak adanya penetapan status hukum dalam rentang waktu yang cukup panjang ini dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

Situasi ini juga menimbulkan kekhawatiran efek domino. Jika perkara kekerasan yang diduga melibatkan banyak orang tidak ditangani secara tegas dan cepat, dikhawatirkan dapat menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat, terutama di wilayah perkebunan yang rawan konflik horizontal.

Secara normatif, keterbukaan penanganan perkara menjadi kewajiban lembaga publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa badan publik wajib menyampaikan informasi secara cepat, tepat, dan mudah diakses. Minimnya informasi resmi berpotensi memicu spekulasi liar, bahkan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

KBO Reskrim IPTU TSH Sianturi sebelumnya menyatakan bahwa berkas perkara telah ditarik ke tingkat Polres.
“Berkasnya kemarin sudah ditarik ke Polres, tunggu disposisi pimpinan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batang Hari, AKP M. Pachri Rizky, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi belum membuahkan hasil.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Selain penetapan status hukum yang jelas, transparansi proses dinilai penting sebagai langkah preventif untuk mencegah konflik lanjutan serta menjaga wibawa hukum di tengah masyarakat. (Red)

Exit mobile version