banner 728x250

Mobil Tangki CPO Parkir di Tepi Jalan Lintas Nasional Diduga Picu Kecelakaan, Dua Korban Luka Serius

banner 120x600
banner 468x60

BATANG HARI, gematrandingnews.com — Dugaan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor jenis Vixion dan mobil tangki Crude Palm Oil (CPO) yang terparkir di tepi jalan lintas nasional di Kelurahan Kembang Paseban, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Jambi, menjadi sorotan. Peristiwa yang terjadi pada 3 Oktober 2026 tersebut mengakibatkan dua korban berinisial AR dan IJ mengalami luka serius.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AR mengalami luka lebam di sekitar mata hingga bagian tangan, sedangkan IJ mengalami luka robek di kepala. Keduanya dilaporkan mendapatkan penanganan medis.

banner 325x300

Mobil tangki CPO bernomor polisi BM 8254 DU tersebut diketahui diduga milik CV Indo Prima, yang beralamat di Jalan Raya Duri–Dumai dan disebut memiliki kantor di Jambi.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pemilik kendaraan maupun pengemudi, khususnya apabila kendaraan diparkir di tepi jalan tanpa memasang rambu peringatan atau tanda pengaman yang memadai sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Aspek Hukum dan Ancaman Pidana
Apabila terbukti kendaraan diparkir secara tidak aman dan tidak dilengkapi tanda peringatan yang diwajibkan, tindakan tersebut dapat ditinjau berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

1. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 106 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pasal 287 ayat (1): Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000, sesuai unsur pelanggarannya.

Pasal 310 ayat (2): Apabila kecelakaan disebabkan kelalaian pengemudi dan mengakibatkan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan atau barang, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp2 juta.

Pasal 310 ayat (3): Apabila kelalaian mengakibatkan korban luka berat, ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Pasal 310 ayat (4): Apabila kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Catatan hukum: Penerapan pasal-pasal tersebut harus berdasarkan hasil penyelidikan, pembuktian unsur pelanggaran, hubungan sebab-akibat, serta peran masing-masing pihak. Ketentuan mengenai kelalaian pengemudi tidak otomatis berlaku kepada pemilik kendaraan hanya karena kendaraan tersebut miliknya.
Selain itu, kewajiban memasang tanda peringatan ketika kendaraan berhenti atau parkir dalam keadaan darurat perlu ditinjau berdasarkan Pasal 121 UU Nomor 22 Tahun 2009. Penerapannya bergantung pada kondisi kendaraan dan keadaan saat kejadian.

Polisi Diharapkan Mengusut Tuntas
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian diharapkan melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa posisi kendaraan saat parkir, keberadaan rambu atau tanda pengaman, kondisi jalan, kronologi kecelakaan, serta keterangan saksi dan korban.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian dari pengemudi sepeda motor, pengemudi mobil tangki, atau faktor lain yang berkontribusi terhadap kecelakaan.

Hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti kecelakaan serta keterangan resmi dari pihak CV Indo Prima dan kepolisian masih perlu dikonfirmasi.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penentuan tanggung jawab hukum harus berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan pihak berwenang.
(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *