Batang Hari, gematrandingnews.com – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, kembali menjadi sorotan publik. Hingga Kamis (02/07/2026), aktivitas tambang ilegal tersebut dilaporkan masih berlangsung dan belum tersentuh penegakan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PETI di kawasan rawa sekitar jalur TSM itu disebut telah berlangsung cukup lama. Warga setempat menilai keberadaan tambang ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mulai dari pencemaran air, rusaknya ekosistem sungai, hingga kerusakan kawasan sekitar.
“Sudah cukup lama beroperasi. Kami khawatir dampaknya terhadap lingkungan semakin parah jika tidak segera ditindak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain persoalan lingkungan, aktivitas PETI tersebut juga diduga menyeret nama seorang pria berinisial AZ bersama beberapa rekannya yang disebut-sebut menjalankan kegiatan penambangan di kawasan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan keterlibatan nama tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas PETI yang diduga masih beroperasi.
Sebab, selain melanggar ketentuan perundang-undangan, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh keterangan dan klarifikasi lebih lanjut.
(Red)


















