banner 728x250

PETI Diduga Beroperasi di RT 01 Sengkati Baru, Polres Batang Hari Didesak Usut Pengelola hingga Pemilik Lahan

banner 120x600
banner 468x60

Batang Hari, gematrandingnews.com – Aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis tambang darat di RT 01, Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Jambi, kembali menjadi sorotan.

Hingga Kamis (10/9/2026), aktivitas yang diduga merupakan kegiatan pertambangan ilegal tersebut disebut belum terlihat mendapatkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Batang Hari.

banner 325x300

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan sejumlah nama, yakni Parizal, Mawan, Mizi dan Aan, diduga berkaitan dengan aktivitas PETI tersebut. Namun, keterlibatan masing-masing pihak masih sebatas dugaan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan serta proses hukum.

Jika nantinya hasil pemeriksaan aparat membuktikan bahwa kegiatan tersebut benar merupakan pertambangan tanpa izin, maka penegakan hukum dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh.
Penyidik tidak hanya perlu mengidentifikasi pekerja yang berada di lokasi, tetapi juga menelusuri siapa pengelola, pemodal, penyedia peralatan, pemilik atau penguasa lahan, serta pihak yang menampung dan membeli hasil tambang.

Dalam ketentuan UU Minerba, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Pertanggungjawaban masing-masing pihak tentunya bergantung pada peran dan bukti keterlibatan yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Begitu pula dengan pemilik tanah. Pemilik lahan tidak otomatis dapat dipidana hanya karena aktivitas PETI berlangsung di atas tanah miliknya. Namun, apabila nantinya terbukti mengetahui, memberikan izin, turut menyediakan tempat, membantu kegiatan, mengelola, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut, maka keterlibatannya patut didalami secara hukum.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: sejauh mana pengawasan aparat terhadap aktivitas PETI di wilayah Sengkati Baru?
Apabila benar aktivitas tersebut masih berlangsung, masyarakat berharap Polres Batang Hari segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan memastikan legalitas kegiatan pertambangan tersebut.

Penindakan juga diharapkan tidak berhenti pada pekerja lapangan apabila ditemukan adanya jaringan yang lebih besar. Rantai PETI dari pemodal, pengelola, penyedia alat hingga penampung hasil tambang perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.
(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *