Batang Hari, gematrandingnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Batang Hari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) serta kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa hak yang diduga melibatkan pelaku dari kelompok geng motor di wilayah Kabupaten Batang Hari, Senin 29/06/26.
Dalam press release yang digelar Polres Batang Hari, petugas memperlihatkan sejumlah barang bukti, di antaranya Sebilah senjata tajam jenis egrek yang telah di modifikasi yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana, SIK, MH, melalui jajaran Satreskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal maupun aktivitas geng motor yang meresahkan masyarakat.
“Polres Batang Hari berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam rilis resmi kepolisian.
Pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun atau lebih, tergantung unsur yang terbukti.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Polres Batang Hari mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas kriminal maupun keberadaan geng motor yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. (Red)


















