Batang Hari, gematrandingnews.com- Polsek Maro Sebo Ulu melaksanakan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis dompeng darat di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, kabupaten Batang Hari.
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan sekitar pukul 14.30 sampai pukul 17.00 Wib yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu, Aipda Frit Farhusip SH, berserta anggota nya, Brikpol Mhd Wahyu Kurniawan, Brikpol Buchori Muslim,
Bripda M Rifki S.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk respons Polri terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mencegah Aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan.
Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Gegar Mahdi, S.H, melalui Kanit Reskrim Aipda Frit Farhusip SH, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus upaya mencegah aktivitas pertambangan ilegal.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban, setibanya di lokasi personil menemukan 12 unit rakit PETI jenis dompeng yang di diduga digunakan untuk Aktivitas PETI,” jelasnya.
Aktivitas dompeng Ditemukan tidak Beroperasi, Tim Langsung memusnahkan
Terhadap 12 unit rakit PETI jenis dompeng beserta peralatan yang ditemukan, kemudian melakukan tindakan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal.
Publik juga berharap penertiban tidak sebatas pemusnahan sarana tambang, tetapi dilanjutkan dengan pengawasan rutin dan penelusuran terhadap pemilik maupun pihak yang diduga menjadi pengelola aktivitas PETI.
Sebab, penambangan emas tanpa izin bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan.
(Red)


















