Batang Hari, gematrandingnews.com – Jajaran Polsek Muara Tembesi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial AP (34), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, resmi diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan lima unit handphone dan satu tabung gas elpiji pada Mei 2026. Aksi pencurian diduga terjadi saat seluruh penghuni rumah sedang tertidur lelap. Korban baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 03.00 WIB setelah mendapati sejumlah barang berharga di dalam rumah telah raib.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, polisi berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku. Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian tersebut.
Kapolsek Muara Tembesi IPTU Sugeng, SH., MH., melalui Kanit Reskrim IPDA Mustafa Kamal, S.Pd., M.Pd., MH., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial AP telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPDA Mustafa Kamal.
Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat jajaran Polsek Muara Tembesi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukumnya.
(Red)
