Batang hari, gematrandingnews.com-Terkait Viral Pemberitaan penganiayaan yang di lakukan dua orang, Salah satu di antara nya oknum anggota Brimob Polda Jambi, kini telah di laporkan Ke Mapolres Batang hari, Nomor: STBPP/351/X/2025 Satreskrim Polres Batang hari.
Kejadian itu pada Rabu 07/10/25 sekira pukul 11:00 wib Di Dusun Kunangan jaya Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang hari, Sabtu 11/10/25.
Percekcokkan Bermula Korban FRA Hendak mengambil Tedmon miliknya di pok-pokan milik RM dan IS, tak Terima Tedmon milik nya di ambil, kedua pelaku langsung menyerang korban dengan secara Brutal.
Mengcekik leher korban, memukul di bagian hidung dan hingga membanting korban sampai terjatuh ke tanah.
“Leher saya di cekik bang, dan dipukul di bagian hidung saya, sampai-sampai saya di banting nya terjatuh ke tanah,
“Dan sekarang sudah saya laporkan Ke Mapolres Batang hati, katanya.
Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan, kedua pelaku telah di laporkan ke Mapolres Batang hari, untuk di tindak lanjuti.
Dapat kita ketahui: Penganiayaan bersama diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023, yang menjerat pelaku yang secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, hingga lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian, di mana hukuman dapat mencapai 9 tahun atau 12 tahun penjara.
Sehingga Berita di terbitkan, Oknum anggota tersebut belum dapat Di hubungi. (Tim/Red)
