Muaro Jambi,gematrandingnews.com-Baru- baru ini Mobil tangki diduga pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bercorak biru putih bertuliskan HIGH SPEED DIES menjadi sorotan dikalangan masyarakat, yang sering melintas dijalan Jambi Palembang Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
Diduga mobil tangki mengakut BBM dari luar daerah dan dibawa ke Jambi Tengah untuk dipasarkan.
Untuk itu kepada para penegak hukum dapat menindak praktik BBM ilegal yang diduga menyalahi aturan yang berlaku, Sepertinya permainan ilegal.
Atas itu mobil tangki tersebut diduga tidak memiliki izin keabsahan Resmi, diminta aparat penegak hukum untuk menyelidikinya. Patut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).
Dalam Undang-Undang disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp.30 miliar.(tim)


















