Diduga Gudang Penampungan Solar Ilegal di kota jambi : Pemilik Berinisial Dil, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Kota Jambi,gematrandingnews.com- Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan dan bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ditemukan beroperasi secara ilegal di Jl.lingkar Barat mayang mangurai kecamatan kota baru kota jambi.Gudang tersebut diketahui dimiliki oleh seseorang berinisial Dil dan diduga tidak memiliki izin resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Senin (03/03/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa gudang tersebut menjalankan operasinya tanpa mengantongi izin niaga bahan bakar minyak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Aktivitas ilegal ini terdeteksi setelah tim media melakukan investigasi dan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, seperti aktivitas di dalam gudang yang menunjukkan adanya bongkar muat solar.

Pelanggaran Undang-Undang Migas Menurut Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, setiap individu atau badan usaha yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin resmi, dapat dikenai sanksi berat. Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, dan niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Selain melanggar aturan niaga migas, gudang tersebut juga diduga menyalahi aturan lingkungan. Penyimpanan bahan bakar dalam jumlah besar tanpa izin resmi berisiko tinggi terhadap bahaya kebakaran dan pencemaran lingkungan.

Dugaan Pelanggaran dan Bukti Lapangan Saat tim media memasuki area gudang, ditemukan tanah yang masih basah dan menunjukkan adanya aktivitas bongkar muat yang baru saja dilakukan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa gudang tersebut aktif menjalankan operasinya secara ilegal.

Pelanggaran seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara karena hilangnya potensi pendapatan dari pajak dan retribusi resmi. Risiko terhadap keselamatan masyarakat sekitar juga menjadi perhatian utama, mengingat potensi kebakaran dan dampak lingkungan lainnya.

Untuk itu kepada aparat penegak hukum (APH) didesak untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan mengambil langkah hukum tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Selain itu, pemerintah daerah diharapkan untuk lebih aktif dalam mengawasi aktivitas serupa guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Masyarakat juga dihimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan penyimpanan dan distribusi bahan bakar tanpa izin resmi.

Keberadaan gudang ilegal seperti ini menunjukkan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas niaga migas, baik dari pihak berwenang maupun masyarakat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan menjaga kepatuhan terhadap aturan yang ada.

Langkah cepat dan efektif sangat dibutuhkan agar kasus seperti ini tidak terus berulang, demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat luas.(Tim redaksi).

Exit mobile version