Muaro Jambi,gematrandingnews.com- Berlokasi di Desa Bukit Subur Unit 7 Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi Diduga sumur ilegal drilling yang di miliki inisial Galung tak tesentuh hukum. permasalahan ilegal drilling wilayah Desa Bukit Subur Unit 7 tidak kunjung usai, sumur bor ilegal drilling yang di miliki oleh inisial Galung tidak menghiraukan himbauan dampak suatu kebakaran dari media dan pihak aparat penegak hukum ( APH ).
Saat awak media melakukan investigasi di lokasi terlihat tidak adanya alat keselamatan kerja untuk mencegah dan menanggulangi hal-hal yang tidak di inginkan, seperti APD (Alat Pelindung Diri) maupun alat pemadam lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi ” Pasal 50 ayat (2) huruf b mengatur larangan mengolah bahkan membakar hutan. Pelaku yang terbukti membakar hutan dapat diancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Kepada Kapolda Jambi dan Kapolres Muarojambi untuk menindak tegas adanya aktivitas tesebut, karena ini membayakan bagi Pekerja maupun merusak lingkungan sekitar. (tim)
