banner 728x250

Diduga Terjadi Pungli di Area PKS PT MSS: Sopir Keluhkan Setoran Rp40 Ribu ke SPTI yang Dipimpin Inisial ML, Aparat Diminta Turun Tangan

banner 120x600
banner 468x60

Batang Hari, gematrandingnews.com — Praktik pengelolaan bongkar muat di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mutiara Sawit Semesta (PT MSS) yang berada di Kelurahan Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Jambi, kembali menjadi perhatian publik. Sorotan itu mengarah kepada Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) yang dipimpin oleh ketua berinisial ML, setelah muncul dugaan adanya pungutan tanpa dasar hukum yang jelas di area pabrik tersebut.

Informasi yang diterima gematrandingnews.com menyebutkan bahwa setiap truk yang selesai menurunkan muatan buah Tandan Buah Segar (TBS) di dalam PKS PT MSS diwajibkan membayar Rp40 ribu per unit kepada pihak SPTI. Pungutan itu disebut bersifat wajib, sehingga seluruh sopir yang keluar masuk pabrik tidak memiliki pilihan selain mengikuti ketentuan tersebut, Senin 02/12/25.

banner 325x300

Padahal, menurut sejumlah sumber yang merupakan sopir angkutan TBS, upah pekerja bongkar muat sebenarnya sudah dibayarkan penuh oleh pihak pabrik sesuai kesepakatan kerja. Karena itu, para sopir mempertanyakan alasan munculnya pungutan tambahan yang dibebankan kepada mereka.

Seorang sopir yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan. Ia menjelaskan bahwa pungutan tersebut tidak pernah disosialisasikan secara resmi, baik oleh SPTI maupun oleh pihak perusahaan. Sopir juga menilai tidak ada regulasi yang mengatur kewajiban pembayaran tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pungutan itu merupakan pungutan liar (pungli).

“Kami hanya ingin bekerja dengan tenang. Tapi kalau setiap masuk keluar harus bayar, sementara bongkar muat sudah dibayar pihak pabrik, kami merasa dirugikan,” ujar salah satu sopir yang mengaku sudah lama mengantar TBS ke pabrik tersebut.

Dugaan pungli ini disebut bukan hal baru. Beberapa sumber menyatakan bahwa praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan seolah-olah telah menjadi aturan tidak tertulis yang diterapkan oleh oknum di dalam struktur SPTI. Situasi ini membuat para sopir merasa berada dalam posisi yang sulit, karena pungutan dilakukan secara terbuka di area pabrik, namun tidak ada pihak yang berani memprotes secara langsung.

Banyak pihak kemudian mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Maro Sebo Ulu dan Polres Batang Hari, agar segera turun tangan mendalami dugaan pungli tersebut. Publik menilai bahwa penegakan aturan dan pengawasan aktivitas di dalam kawasan industri harus diperketat untuk menghindari penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPTI maupun manajemen PT MSS terkait keluhan para sopir tersebut. Masyarakat berharap masalah ini dapat segera ditindaklanjuti agar kegiatan bongkar muat di PKS PT MSS kembali berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *