banner 728x250

Hingga Kini TO, Pemilik Toko Sumatra Melenggang Bebas Menyimpan dan Mengedarkan Rokok Ilegal

banner 120x600
banner 468x60

Batang Hari,gematrandingnews.com-Terkait Pemberitaan Maraknya peredaran Rokok ilegal di wilayah hukum Polres Batanghari, yang Berjudul “Di duga Toko Sumatra Tempat Penampung Rokok Ilegal”.

Masih beredar bebas. Seperti di salah satu toko, Sumatra di Pal 5 Tembesi, kampung baru kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari, diduga menjadi tempat penampungan rokok ilegal Berbagai Jenis, Rokok tanpa cukai terjual Bebas di pasaran, Kamis 13/03/25.

banner 325x300

Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang, Baik dari Pihak bea cukai Jambi maupun penegak hukum lainya.

Terpantau, di saat mereka jual beli, pemilik toko dengan bebas menjual ke pembeli secara terang-terangan. Pemilik toko (Sumatra) Sebut saja TO, mengakui bahwa di gudang masih ada, sebutnya saat di konfirmasi.

Maraknya peredaran rokok ilegal ini, Jenis slava, Oris, AO, dan berbagai merek lain nya. seperti kurangnya pengawasan dari Pihak-pihak terkait.

Menyimpan, Menimbun dan mengedarkan Rokok ilegal adalah: Perbuatan Kriminal dan merugikan negara: Rokok ilegal tidak membayar cukai, sehingga merugikan penerimaan negara. Ketidak adilan persaingan usaha: Produsen rokok ilegal dapat menawarkan harga lebih murah, sehingga merugikan produsen rokok legal yang mematuhi peraturan.

Bagi Pelaku menjual dan menampung rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana: Penjara paling lama 8 tahun untuk pelaku yang menjual, menawarkan, atau mengimpor pita cukai yang sudah dipakai
Penjara paling lama 5 tahun untuk pelaku yang menimbun, menyimpan, atau memiliki barang kena cukai yang diduga berasal dari tindak pidana, serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *