Batang Hari, gematrandingnews.com – Kinerja Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari menjadi sorotan publik. Pasalnya, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan berlabuhnya tongkang batubara di bantaran Sungai Batang Hari, wilayah Kelurahan Pasar Muara Tembesi, hingga kini dinilai belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas, Jumat (31/07/2026).
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Perkumpulan Wana Andalas Lestari, Randy Pratama, yang mengaku kecewa atas belum adanya rekomendasi maupun keputusan resmi dari Komisi II DPRD Batang Hari setelah pelaksanaan RDP.
“Kepercayaan kami sebagai masyarakat sepertinya sudah digadai. Dan mungkin baru akan ditebus ketika momentum pemilu legislatif kembali dimulai,” ujarnya.
Menurut Randy, RDP terkait persoalan tongkang batubara telah digelar pada 21 April 2026 dan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan pada 11 Mei 2026. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai hasil maupun rekomendasi yang dihasilkan.
“RDP sudah digelar sejak 21 April, turun ke lapangan 11 Mei. Sampai detik ini tidak ada kelanjutan yang nyata dari Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari. Sudah hampir tiga bulan tidak ada kabar dari hasil rapat, bagaikan angin lalu,” katanya.
Ia juga mengaku kesulitan memperoleh informasi lanjutan dari pihak Komisi II.
“Ditelepon saja sudah tidak mau merespons, apalagi memberikan rekomendasi dari hasil RDP,” tambahnya.
Randy menilai masyarakat telah memenuhi undangan RDP dengan menyampaikan bukti, aspirasi, dan harapan agar persoalan tersebut mendapat kepastian. Namun menurutnya, hingga saat ini belum ada keputusan akhir yang disampaikan kepada publik.
“Menggantung laporan masyarakat pasca-RDP adalah bentuk pembiaran yang beracun bagi demokrasi. Jika Komisi II DPRD Batang Hari tidak berani mengeluarkan keputusan dan rekomendasi tegas, maka jargon ‘wakil rakyat’ yang mereka sandang tak lebih dari sekadar perhiasan politik,” tegasnya.
Ia juga menilai tidak diterbitkannya rekomendasi atau keputusan tertulis setelah RDP dapat memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
“Komisi II DPRD tidak boleh menjadi tempat ‘pemakaman’ aspirasi masyarakat. Buka suara, ambil keputusan, dan tunjukkan di mana posisi wakil rakyat yang sebenarnya,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Randy mempertanyakan efektivitas pelaksanaan RDP apabila tidak menghasilkan rekomendasi yang jelas.
“Komisi II DPRD seolah mengerdilkan RDP hanya sebagai formalitas penggugur kewajiban atau panggung seremoni belaka. Rakyat hadir membawa bukti, harapan, dan kepastian hukum, namun pulang membawa tangan kosong. Jika RDP tidak bermuara pada rekomendasi yang jelas, untuk apa ruang rapat yang dibiayai uang rakyat itu dibuka?” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas kritik yang disampaikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)
