Marak nya Gudang minyak ilegal di kota Jambi, Masyarakat Akan Terkena Dampak Negatif Pencemaran lingkungan

Jambi, gematrandingnews.com-Marak nya Gudang BBM Jenis Solar dan pertalite Di jalan lingkar Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Propinsi Jambi, Tidak jauh dari Pemakamam umum Covid 19.

Di duga tidak memiliki izin, akan tetapi tetap beroperasi dengan aman dan lancar tanpa ada rasa takut akan ada tindakan dari penegak hukum, Dari kepolisian Polda Jambi.

“Menurut Keterangan beberapa Nara Sumber, Masyarakat Sekitar, “terkait penimbunan BBM jenis solar tersebut belum tersentuh oleh Aparat Penegak hukum.

Terpantau di lokasi, adanya kegiatan penampungan BBM jenis solar dan Pertalite, Yang terlihat Bangunan yang di kelilingi Pagar seng yang tertutup Rapat. Dan tidak bisa terlihat aktivitas di dalam nya. Di duga pemilik gudang ini berinisial (RNT) adalah oknum anggota.

Selain itu, ada nya gudang ilegal dan Penimbunan BBM jenis solar subsidi itu sangat berdampak negatif akan pencemaran lingkungan masyarakat sekitar dan juga suatu tindakan kriminal yang sudah merugikan negara”.

Dapat di ketahui, penimbunan jenis BBM bersubsidi ilegal ini sudah jelas pelaku bisa di jerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan bahan bakar minyak yakni pasal angka 9 UU RI NO .11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No.22 tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi pasal 55 KHUP pidana.bagi pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.(Red)

Exit mobile version