Seolah-olah Himbauan Dari Polda Jambi Tidak Diindahkan Bagi Para Pihak Lesing Dan Depkolektor

Batanghari,gematrandingnews.com- Saudara Efrin anak kandung Dari saudara Zahrulpalah resmi melaporkan atas Penarikan Paksa satu unit kendaraan truc canter HDX Denga No Pol B.9288.KDE Oleh oknum Depkolektor/matel atas perintah dari pihak lesing DIPO berdasarkan surat laporan/pengaduan no reg./501/1X11/2024/DITRESKRIMUN, Pada Selasa 17/12/24.

Yuda selaku sopir mobil tersebut memaparkan,”diwaktu saya sudah bongkar muatan di talang duku saya putar balik mau menuju arah bulian pas di belakang bandara tiba saya di stop oleh oknum depkolektor/matel dia mintak STNK Kebetulan saya tidak bawak STNK cuman ada poto nyo bae di hp,sudah dia melihat langsung kunci mobil sayo dirampas nyo tidak Ubah nya seperti orang mau merampok bang,

Lanjut yuda”,dan akhirnya sayo merasa takut ,dia rame sayo ikutilah apo kato dio, bahkan sayo mintak surat2 perintah penarikan tidak dikasih lansung bae dio maksa sayo bawak mobil kegudang JBA blakang bandara sampai mobil digudang tak lama kemudian datanglah greb ntah siapo yang mesan nyuruh sayo naik diantar la sayo ke simpang rimbo.

*Himbauan Kapolda*
Kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan giat Oprasi Premanisme, sasaran utama adalah, *Debt Collector* yg atau mata elang, Laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yg dilakukan sbb :
1. bila ditemukan ada nya *Debt Collector*/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak Panggil Pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan.
2. Lakukan Pendataan terhadap LP yg melibatkan *Debt Collector* dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yg menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing.
*3 Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat*
*Himbauan pengadilan*

Kalo ada *Debt Collector* Hendaklah Masyarakat gerebeg tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polres atau Polsek setempat).
*Karena mereka tidak Ubah nya seperti para Begal terang-terangan.*
Masyarakat harus tahu ini.
*Viralkan*!!!

Kita Bagikan Informasi ini Kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya *Dept Colektor*
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013
Mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yg melarang Leasing atau Perusaha’an pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yg dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan
Fidusia umumnya dimasukkan dlm Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.
Kitasebagai debiturmembayar biayajaminan Fidusia tersebut.

Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini.
Jadi Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tdk bisa serta merta menarik Kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan!
Sehingga Kasus Anda akan disidangkan & Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan Kendaraan Anda akan dilelang oleh Pengadilan & uang hasil Penjualan Kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke Perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan Kepada Anda.

Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui *Debt Collector*/Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan dirumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian.
Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan.
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto.
*Ayo sebarkan untuk Menghentikan tindakan semena mena dari mata elang atau Debt Collektor. (**)

Exit mobile version