JAMBI, gematrandingnews.com- Terkait Pembetitaan, Usaha Tempel Ban yang diduga di jadikan tempat praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang di lakukan dengan cara menimbun dan menampung dari Tangki Industri Milik PT.SBHM di wilayah hukum Polresta Jambi, kamis 12/12/24.
Salah satu lapak yang diduga menjadi tempat praktik “kencingan” BBM tersebut berada di wilayah kecamatan Jambi Timur kota Jambi.
AKP Edi Mardi Kapolsek Jambi Timur, saat di konfirmasi media ini, Nanti kita cek mas terkait informasi ini, Oke oke, tulisnya.
“Bisa minta bantu warga sekitarnya siapa mas?…Biar nanti untuk memudahkan lidik anggota kita, Oke mas makasih info nya, tulisnya saat di konfirmasi melalui whatsapp.
Lokasi tersebut berada di kawasan yang strategis. Info ini didapat dari hasil penelusuran wartawan, seperti dituturkan warga sekitar yang enggan disebut namanya.
Warga tersebut mengatakan, adanya dugaan aktifitas lapak tersebut, terindikasi dari sering Mobil Tangki Industri keluar-masuknya kendaraan angkutan BBM jenis solar.
“Ada lapak penimbunan solar diduga ilegal di wilayah kecamatan Jambi, ini termasuknya berani karena ada di pinggir jalan. Soalnya kalau lihatnya tempatnya cuma kaya gitu ,” ungkap warga.
Warga itu juga mengungkap bahwa keberadaan lapak tersebut belum lama beroperasi.(Tim Redaksi)


















