Tidak Hanya Menjual Rokok Ilegal, TO Pemilik Toko Sumatra, Di duga Menjual Minuman Keras

Batanghari, gematrandingnews.com-Terkait Pemberitaan Toko Sumatra yang di duga Menjual dan Mengedarkan Berbagai merek Rokok ilegal Tanpa Cukai, Di kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang hari, Jambi, 08/04/25.

Kini Menemukan Fakta Baru, Pasal nya Toko Tersebut, Di duga Menjual Minuman ber alkohol diatas 5%. Menurut informasi sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, menyebutkan bahwa tidak hanya Rokok ilegal yang mereka jual, melaikan juga, ia menjual Minuman keras alhakohol di atas 5%.

Mirinya, Toko tersebut menjual minuman alkohol, berbagai merek, Asoka, Anggur merah, Newport, dan Bir Bintang Kata dia.

Menurutnya Toko tersebut sudah cukup lama menjual minuman tersebut, belum pernah Di Razia oleh Aparat Penegak hukum, imbuhnya.

Dapat kita ketahui Pasal 424 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda kategori II setara Rp10 juta bagi pelaku yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk.

Sehingga berita ini di tayangkan TO pihak Pemilik toko Sumatra belum dapat dikonfirmasi.(Red)

Exit mobile version