banner 728x250

Diduga Limbah Pabrik BSU Mengarah ke Unit 13 dan 14, Warga Bahar Soroti Kematian Ikan

banner 120x600
banner 468x60

MUARO JAMBI, gematrandingnews.com – Dugaan pencemaran lingkungan kembali menjadi sorotan warga di wilayah Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada aliran air yang disebut-sebut terdampak limbah dari aktivitas pabrik PT BSU, Selasa 11/08/26.

Informasi itu mencuat setelah sebuah video beredar di media sosial dan memperlihatkan kondisi air yang tampak berubah warna menjadi kecokelatan. Dalam unggahan akun Facebook Sukri Sukri di grup Info Cepat Bahar (ICB), disebutkan bahwa dugaan limbah pabrik BSU telah mengarah ke wilayah Unit 13 dan Unit 14.

banner 325x300

“Diberitahukan kepada seluruh warga Bahar ini limbah pabrik BSU sudah mengarah ke Unit 14 dan 13, ikan banyak yang mati,” demikian bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.

Dalam rekaman video, terlihat permukaan aliran air berwarna kecokelatan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga, terlebih adanya informasi mengenai ikan yang diduga ditemukan mati di sekitar aliran air.

Kematian Ikan Jadi Sorotan
Dugaan pencemaran ini tidak boleh hanya berhenti pada informasi media sosial. Apabila benar terjadi perubahan kualitas air yang disertai kematian ikan dalam jumlah tertentu, kondisi tersebut perlu segera ditelusuri untuk mengetahui penyebab sebenarnya.

Sebab, perubahan warna air maupun kematian ikan dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Karena itu, diperlukan pemeriksaan ilmiah untuk memastikan apakah terdapat kandungan pencemarannya tertentu serta apakah pencemar tersebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas industri di sekitar wilayah tersebut.

Pertanyaan pentingnya kini adalah: dari mana sumber perubahan kualitas air tersebut, dan apakah benar berkaitan dengan aktivitas PT BSU?.

Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi tidak menunggu persoalan ini berkembang menjadi polemik yang lebih besar.

DLH dinilai perlu segera turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan terhadap saluran atau aliran air yang diduga terdampak, serta mengambil sampel air, sedimen, dan ikan apabila masih ditemukan.

Pengujian laboratorium juga penting dilakukan untuk mengetahui parameter kualitas air dan memastikan ada atau tidaknya kandungan pencemar yang berada di atas ambang batas yang diperbolehkan.

Jika ditemukan adanya pencemaran yang berasal dari kegiatan industri, maka perlu dilakukan penelusuran terhadap sumber pencemar, sistem pengelolaan limbah, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta kepatuhan perusahaan terhadap dokumen dan ketentuan lingkungan yang berlaku.

Persoalan lingkungan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Apalagi apabila aliran air tersebut digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari atau menjadi habitat ikan yang dimanfaatkan warga.

Karena itu, dugaan pencemaran harus ditangani berdasarkan data dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar asumsi maupun informasi yang beredar di media sosial.

Jika nantinya hasil uji laboratorium dan pemeriksaan lapangan membuktikan adanya pencemaran akibat kegiatan usaha, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum lingkungan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya hubungan dengan aktivitas PT BSU, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti perubahan warna air dan kematian ikan belum dapat dipastikan. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen PT BSU, DLH Kabupaten Muaro Jambi, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya.
(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *