banner 728x250

Kejati Jambi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Rp.19,5 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

JAMBI, gematrandingnews.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019 hingga 2024. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,5 miliar.
‎
‎Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin (12/10/2026), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRIN-01/L.5/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
‎
‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa enam tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Setwan DPRD Kabupaten Merangin.
‎
‎Adapun keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial F, HE, Y, RA, Z, dan I.
‎
‎F merupakan Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Juni 2023. HE menjabat Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
‎
‎Selanjutnya, Y merupakan Bendahara Pengeluaran pada Setwan DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga April 2024. RA menjabat sebagai Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Kabupaten Merangin periode Juli 2023 hingga November 2024.
‎
‎Sementara itu, Z merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024, sedangkan I diketahui menjabat sebagai Direktur CV Berkah Bersama.
‎
‎Penyidik Kantongi Sejumlah Alat Bukti
‎
‎Noly Wijaya menyampaikan bahwa tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para tersangka berdasarkan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
‎
‎Alat bukti yang diperoleh meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Setwan DPRD Kabupaten Merangin.
‎
‎Dalam proses penyidikan, penyidik juga menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, mulai dari pencairan dana tanpa pengajuan dari pengelola kegiatan hingga pembayaran yang diduga fiktif.
‎
‎Sementara itu, terhadap tersangka Z yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024, penyidik belum melakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan dilaporkan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
‎
‎Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kejati Jambi, Z menjalani rawat inap sejak 5 Oktober 2026 di Rumah Sakit Pramita Laboratorium Medis di Bukittinggi.
‎
‎Dalam surat keterangan sakit Nomor 2/X/SKS/2026 tertanggal 12 Oktober 2026, yang diterbitkan oleh dr. Taufan Nugroho, disebutkan bahwa Z mengalami cerebral infarction atau stroke iskemik serta hemiplegia, yakni kelumpuhan pada satu sisi tubuh.
‎
‎Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Berdasarkan uraian perkara yang disampaikan penyidik, Setwan DPRD Kabupaten Merangin merupakan organisasi perangkat daerah yang bertugas memberikan dukungan administrasi, teknis, dan operasional kepada DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

‎Untuk menjalankan tugas tersebut, Setwan DPRD Kabupaten Merangin memperoleh anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Merangin.
‎
‎Namun, dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran tahun 2019 hingga 2024, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan.
‎
‎Di antaranya, para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) disebut tidak mengetahui adanya pencairan anggaran pada kegiatan yang mereka kelola. Pencairan tersebut diduga dilakukan oleh Pengguna Anggaran bersama Bendahara Pengeluaran tanpa adanya pengajuan pencairan dari pengelola kegiatan.
‎
‎Selain itu, penyidik menemukan dugaan pencairan anggaran atau pembayaran kepada pihak ketiga yang bersifat fiktif. Terdapat pula transfer dana dari rekening pengeluaran Setwan DPRD Kabupaten Merangin ke rekening pribadi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
‎
‎Penyidik juga menemukan pengeluaran yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban. Bahkan, terdapat dokumen pertanggungjawaban yang diduga sengaja dikosongkan, tanpa mencantumkan jenis maupun jumlah pengeluaran.
‎
‎Menurut uraian perkara, dokumen tersebut diduga dikosongkan oleh Bendahara Pengeluaran untuk menutupi jumlah anggaran yang dicairkan sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran yang telah dikeluarkan.
‎
‎Selain itu, ditemukan dugaan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
‎
‎Kerugian Negara Rp19,5 Miliar
‎
‎Akibat dugaan penyimpangan tersebut, penyidik menyebut telah menemukan kerugian negara sebesar Rp19.549.137.859.
‎
‎Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana diuraikan Kejati Jambi, yakni pasal primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c KUHP, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
‎
‎Sementara itu, pasal subsidiair yang disangkakan adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan KUHP dan ketentuan terkait lainnya sebagaimana disampaikan penyidik.
‎
‎Terkait penahanan, keterangan Kejati Jambi menyebutkan tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Jambi dan dua tersangka lainnya di Rutan Perempuan Jambi selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026.
‎
‎Namun, keterangan tersebut baru menyebutkan penahanan terhadap lima orang, sementara satu tersangka lainnya belum menjalani pemeriksaan karena sakit. Status penahanan masing-masing tersangka perlu dipastikan kembali melalui keterangan resmi Kejati Jambi.
‎
‎Penyidikan perkara ini masih menjadi bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019 hingga 2024.
‎
‎
‎(RB)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *