Ketua PWRI Datangi Kejari Batang Hari, Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

BATANG HARI, gematrandingnews.com – Gerakan Masyarakat Buru Koruptor Bersama Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Batang Hari mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari di Muara Bulian, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangannya bertujuan meminta penjelasan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang ditangani sejak tahun 2023.

Pertemuan berlangsung di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Batang Hari dan diterima oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Pidsus, penyidik telah memeriksa sekitar 32 orang yang terdiri dari agen, pengecer, serta pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. Dari hasil penyidikan, disebutkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Namun demikian, informasi mengenai identitas para tersangka tersebut belum diumumkan secara resmi dan masih menunggu keterangan tertulis maupun konferensi pers dari Kejari Batang Hari.
Dalam pertemuan itu, pihak Kejari juga mengungkapkan bahwa proses penyidikan terkendala keterbatasan sumber daya manusia. Bidang Pidsus Kejari Batang Hari saat ini disebut hanya didukung dua personel, sehingga berdampak pada percepatan penanganan perkara.

Kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini terus menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan kepastian hukum terhadap perkara yang telah bergulir hampir tiga tahun tanpa adanya penjelasan resmi mengenai perkembangan terbaru.

Sorotan publik semakin menguat jika dibandingkan dengan penanganan perkara serupa di Kejaksaan Negeri Muara Bungo yang telah berkembang hingga tahap penetapan tersangka dan putusan pengadilan terhadap sejumlah terdakwa.
Data yang dihimpun media ini menunjukkan, pada tahun 2023 Kejari Batang Hari telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), melakukan penggeledahan di sejumlah instansi pemerintah dan kios pengecer pupuk bersubsidi di beberapa kecamatan, serta memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti.

Dalam proses penyidikan tersebut, beredar informasi bahwa seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Batang Hari yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata pernah tiga kali dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan itu dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang disebut-sebut melibatkan Toko Paseban Tani, usaha milik istrinya yang berinisial NH di Kecamatan Mersam.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sampai berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Batang Hari belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi tahun 2023 maupun status hukum para pihak yang telah diperiksa.

Redaksi gematrandingnews.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)

Exit mobile version