Diduga Dua Indukan Kerbau Milik Budiyarti Tak Jelas Nasibnya Sejak 2018, Oknum ASN di Batang Hari Disorot

BATANG HARI, gematrandingnews.com— Kesepakatan pemeliharaan dua indukan kerbau milik Budiyarti, warga Desa Simpang Terusan, Kabupaten Batang Hari, dengan sistem bagi hasil sejak 2018 kini menjadi sorotan. Setelah sekitar delapan tahun berjalan, pemilik mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan ternak maupun realisasi pembagian hasilnya.

Dua indukan kerbau tersebut dipercayakan kepada SL, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Batang Hari. Berdasarkan kesepakatan awal, kerbau dipelihara agar berkembang biak, kemudian hasilnya dibagi antara pemilik dan pemelihara.

Namun, menurut keterangan Budiyarti, hingga Oktober 2026, belum ada kepastian mengenai keberadaan kedua indukan tersebut, jumlah keturunannya jika telah berkembang biak, maupun realisasi bagi hasil sesuai kesepakatan awal.

Budiyarti mengaku telah berulang kali mencari SL untuk meminta penjelasan. Akan tetapi, persoalan tersebut disebut belum menemukan penyelesaian.

Pada Selasa (20/10/2026), awak media mendatangi kediaman SL di Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam. Di lokasi, awak media hanya bertemu dengan istri SL yang menyampaikan bahwa pembayaran kerbau akan dilakukan ketika SL memasuki masa pensiun, yang menurut keterangannya masih sekitar dua tahun lagi

Pernyataan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana perkembangan dua indukan kerbau selama delapan tahun, apakah telah menghasilkan keturunan, bagaimana perhitungan bagi hasilnya, dan atas dasar apa penyelesaian justru dikaitkan dengan masa pensiun?

Hingga berita ini diterbitkan, SL belum memberikan keterangan langsung mengenai keberadaan ternak, pelaksanaan kesepakatan bagi hasil, maupun alasan belum adanya penyelesaian.

Persoalan ini perlu mendapat penjelasan terbuka agar hak pemilik tidak terabaikan dan duduk perkara menjadi terang.
Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian melalui jalur hukum dapat dipertimbangkan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Sehingga berita ini di terbitkan SL belum dapat di konfirmasi. (GN)

Exit mobile version